Sejarah Jakarta

Sejarah Jakarta: Tradisi Mudik yang sudah ada Sejak Awal Kemerdekaan, Hanya Dilarang saat Pandemi

Meski sudah dilakukan sejak tahun 1960, ternyata istilah mudik mulai muncul pada tahun 1970-an.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
TribunBekasi.com
Mudik bisa dilakukan dengan moda macam-macam, dari pesawat, bus, kapal, mobil, motor bahkan bajaj. Menaiki motor bebek, Suparno bersama istri dan anaknya berangkat dari Tangerang sejak pukul 19.30 WIB. 

Bahkan Kementerian Perhubungan, melalui Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan, melakukan survey untuk mengetahui seberapa besar pilihan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran jika Pemerintah tidak membolehkannya.

Dalam keterangan tertulis Kementerian Perhubungan akhir Maret 2021 lalu mengungkapkan, ternyata jumlahnya masih cukup signifikan, yaitu 11 persen masyarakat memilih untuk tetap mudik dan berlibur jelang atau pada hari H Lebaran meski Pemerintah tidak membolehkannya.

Jika ditotal, jumlah 11 persen tersebut mencapai 27,6 juta jiwa dari populasi masyarakat Indonesia.

Untuk daerah yang dituju, hasil survei yang dilakukan Balitbanghub tersebut menunjukkan Jawa Tengah menjadi tujuan mudik sebanyak 37 persen pemudik, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen.

Sementara itu, jumlah masyarakat yang memutuskan untuk tidak mudik lebih besar yakni 89 persen.

Baca juga: Sejarah Jakarta: Masjid Jami Assalafiyah Bukti Perjuangan Pendiri Jakarta

Akhirnya di tahun 2021, pelarangan mudik lebih diperketat.

Sejumlah Polisi dan TNI dikerahkan untuk menutup jalan-jalan protokol di Jakarta yang terhubung dengan luar Jakarta.

Misalnya saja Jalan Daan Mogot yang terhubung ke Banten, Jalan Raya Bogor yang terhubung ke Bogor, dan Jalan Raya Bekasi yang terhubung ke Bekasi ditutup dan dijaga ketat.

Setiap pengendara yang melintas pun dimintai surat keterangan bekerja di sejumlah sektor yang diperbolehkan pemerintah untuk melintas keluar Jakarta seperti di sektor energi dan kesehatan.

Bahkan bentrokan dan adu mulut antara warga dan aparat Polisi dan TNI terjadi lantaran sejumlah ruas jalan ditutup untuk dilintasi secara bebas.

Bukan tanpa sebab, penyekatan yang ketat itu lantaran di tahun 2020 lalu, pemerintah kecolongan hingga penularan Covid-19 melonjak drastis akibat mudik.

Presiden Joko Widodo dalam sebuah kesempatan pernah menyinggung data lonjakan kasus yang selalu terjadi pasca libur panjang pada 2020.

Pertama, libur Idul Fitri tahun lalu yang menaikkan angka kasus harian hingga 93 persen dan meningkatkan angka kematian mingguan sampai 66 persen.

Larangan mudik juga diatur pemerintah melalui SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dan Adendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021, sebagai upaya melindungi keluarga di kampung halaman terutama keluarga yang yang telah lanjut usia, yang rentan dengan penularan Covid-19.

Hingga akhirnya saat pandemi Covid-19 mulai melandai dan capaian vaksin Covid-19 mencapai hampir 100 persen, pemerintah mulai membuka kegiatan mudik di tahun 2022.

Halaman
1234
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved