Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Hari ini vonis 17 tahun diberikan ke Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto terkait kasus narkoba Teddy Minahasa
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Lilis Setyaningsih
Adapun hal-hal yang meringankan, di antaranya terdakwa Kasranto menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum dalam perkara apapun.
Baca juga: Jelang Putusan Vonis, Kuasa Hukum Sebut Dody Prawiranegara Asam Lambungnya Naik
Untuk diketahui, eks Kapolsek Kalibaru tersebut sebelumnya dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Kompol Kasranto sendiri didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.
Sehingga menurut JPU, Kastranto sah dianggap telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (m40)
Tak Terima Dipecat dengan Tidak Hormat, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding, Ini Respon Kapolri |
![]() |
---|
Jalani Sidang Etik, Irjen Teddy Minahasa Hadir Kenakan Baju Dinas Kepolisian |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik Ini, Kabaintelkam Polri Ditunjuk Jadi Pimpinan |
![]() |
---|
Sudah Ada Putusan Pengadilan, Kompolnas Desak Polri Gelar Sidang Kode Etik Profesi Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Belum Kunjung Disidang Etik Meski sudah Vonis, Kapolri: Sedang Dipersiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.