Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Hari ini vonis 17 tahun diberikan ke Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto terkait kasus narkoba Teddy Minahasa

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Nuri Yatul Hikmah
Masuk Lingkaran Sabu Bersama Teddy Minahasa, Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar 

Adapun hal-hal yang meringankan, di antaranya terdakwa Kasranto menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum dalam perkara apapun.

Baca juga: Jelang Putusan Vonis, Kuasa Hukum Sebut Dody Prawiranegara Asam Lambungnya Naik

Untuk diketahui, eks Kapolsek Kalibaru tersebut sebelumnya dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Kompol Kasranto sendiri didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.

Sehingga menurut JPU, Kastranto sah dianggap telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (m40)

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved