Berita Kriminal

Cemburu Berujung Maut, Pelaku Aniaya Pacar Baru Mantan Hingga Tewas di Palmerah

Seorang pria berinisial HP (18) menganiaya pacar baru mantannya berinisial AP (20) hingga berujung tewas

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Nuri Yatul Hikmah
Seorang pria berinisial HP (18) menganiaya pacar baru mantannya berinisial AP (20) hingga berujung tewas. 

Mengetahui temannya meregang nyawa, MFC lalu melaporkan kejadian itu ke ibu korban.

Dari sanalah sang ibu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

"Perlu diketahui, pada saat pelaku dan korban janjian di kafe, mereka sempat satu motor sebelum eksekusi, pelaku ngajak korban ke sana (Jalan KS Tubun)," ungkapnya.

Dodi mengungkapkan, setelah dilakukan visum, diketahui jika korban rupanya mengalami pecah pembuluh darah di sebelah kiri lantaran mengalami benturan yang keras.

"Hasil visum menunjukkan ada pecah pembuluh darah sebelah kiri. Jadi setelah dipukul dua kali, jatuh ke bawah aspal, keras. Maka korban enggak sadarkan diri saat dibawa ke rumah temannya," ucap dia.

Adapun terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. (m40)

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved