Berita Kriminal

Laporkan Mario Dandy, Penganiaya David Ozora, Terkait Kasus Pencabulan, AG Sudah Lakukan Visum

Tak hanya itu, pihak Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa dua saksi terkait laporan kasus pencabulan tersebut.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
Tribun Bekasi/Nurmahadi
Mario Dandy --- Pihak pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AGH (15), menyampaikan perkembangan terkait laporan yang dilayangkan kepada Mario Dandy atas kasus pencabulan ke Polda Metro Jaya. (foto dokumentasi) 

TRIBUNBEKASI.COM --- Pihak pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AGH (15), menyampaikan perkembangan terkait laporan yang dilayangkan kepada Mario Dandy atas kasus pencabulan ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum pelaku anak AGH, Mangatta Toding Allo mengatakan, saat ini kliennya sudah menjalani visum untuk memastikan kasus pencabulan itu.

Tak hanya itu, pihak Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa dua saksi terkait laporan kasus pencabulan tersebut.

"Berdasarkan perkembangan yang kami terima, sudah dilakukan visum terhadap anak AG, dan sudah ada dua saksi yang diperiksa," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2023).

BERITA VIDEO : JAKSA TUNTUT AG DITAHAN LPKA SELAMA 4 TAHUN, KELUARGA DAVID: KAMI MENGAPRESIASI

Meski begitu, Mangatta tak menjelaskan secara gamblang, terkait dua saksi yang diperiksa Polda Metro Jaya atas kasus pencabulan Mario Dandy.

Lebih lanjut, Mangatta juga menyampaikan apresiasinya terhadap Subdit Renakta Polda Metro Jaya, yang sudah bergerak cepat untuk mengusut kasus pencabulan Mario Dandy.

"Kami mengapresiasi gerak cepat dan keseriusan tim dari Subdit Renakta, dalam mengusut kasus ini," ungkapnya.

Baca juga: Walau Didasari Suka Sama Suka, Mario Dandy Dilaporkan Terkait Pencabulan Terhadap AG, ini Sebabnya

Diberitakan sebelumnya, pihak pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni AGH akan terus berupaya melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait tindak pidana pencabulan, ke Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum AGH, Mangatta Toding Allo mengatakan, pihaknya sudah dua kali melaporkan terkait pencabulan tersebut, namun tetap alami penolakan.

Laporan polisi yang pertama soal pencabulan ini lanjut Mangatta, dibuat oleh kuasa hukum pada 2 Mei 2023. 

Namun laporan tersebut ditolak, karena pelaporan tindak pidana pencabulan harus dilakukan langsung oleh orang tua AGH.

"Laporan pertama dibuat oleh penasehat hukum pelapor di Polda Metro Jaya, kemudian ditolak karena alasan laporan tersebut harus diajukan oleh orang tua atau wali pelapor," kata Mangatta kepada awak media, di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Tak sampai di situ, Mangatta mengaku turut mengajukan laporan kedua keesokan harinya, pada 3 Mei 2023.

Lagi-lagi, laporan tersebut tersebut tetap ditolak Polda Metro Jaya, karena perlu dilakukan visum terhadap AGH.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved