Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Jalani Sidang Etik, Irjen Teddy Minahasa Hadir Kenakan Baju Dinas Kepolisian

Teddy Minahasa yang mengenakan masker berwarna abu-abu terekam kamera berjalan memasuki ruang sidang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Divisi Humas Polri
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa mengenakan seragam kepolisian saat menjalani sidang etik, Selasa (30/5/2023). 

"Untuk tiga anggota KKEP lainnya yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Albert Roja," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Eksibisionis yang Meresahkan di Dekat Stasiun Bekasi

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Kembali ke Angka Rp 1.048.000 per gram, Ini Detailnya

Saat ini, sidang KKEP terhadap Irjen Teddy Minahasa masih berlangsung.

Sebelumnya, Mabes Polri menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) kepada eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023). 

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa terseret kasus penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu.

"Iya, hari ini Polri gelar sidang kode etik Irjen TM," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (30/5/2023).

Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut sidang kode etik terhadap Irjen Teddy Minahasa sudah dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

"Di gelar tadi mulai pukul 09.00 WIB," tuturnya.

Baca juga: Soal Informasi Putusan MK yang Disebarkannya, Denny Indrayana Tegaskan Bukan Rahasia Negara

Baca juga: Ingin Sahkan Uya Kuya Sebagai Namanya, Surya Utama Datangi Pengadilan

Divonis Seumur Hidup

Sebelumnya diberitakan bahwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 30 Mei 2023

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 30 Mei 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 30 Mei 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ihara Manufacturing Indonesia di KIIC Butuh PD Machining Operator

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Prospect Motor di Cikarang Selatan Tawarkan Posisi IT Programmer Staff

Majelis hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Hakim Jon Sarman menyatakan bahwa terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q; Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved