Kasus Narkoba
Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Tangerang, Kabareskrim: Dalam 30 Menit Cetak Ribuan Pil Ekstasi
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG --- Kawanan polisi Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di kawasan perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penggerebekan dilakukan karena rumah tersebut dijadikan sebagai pabrik narkotika jenis ekstasi jaringan internasional.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andriyanto mengatakan, pabrik narkotika tersebut mampu mencetak ribuan ekstasi hanya dalam waktu 30 menit.
"Alat cetak yang digunakan para pelaku dalam memproduksi narkotika jenis ekstasi di lokas ini bisa menghasilkan 3 ribu butir ekstasi dalam waktu cepat," ujar Komjen Pol Andriyanto kepada awak media, Jumat (2/6/2023).
BERITA VIDEO : LULUSAN SMA DI KARAWANG PRODUKSI TEMBAKAU SINTESIS
"Dengan demikian, artinya alat ini cukup efektif dalam pembuatan ekstasi tersebut," sambungnya.
Kemudian Agus menjelaskan, usai mengetahui informasi adanya pabrik ekstasi tersebut pihaknya langsung melakukan pengungkapan.
Hal tersebut dilakukan, guna menghindari beredarnya ribuat ekstasi yang telah diproduksi tersebut beredar ke masyarakat.
Baca juga: Berada Disebelah Musala, Rumah Kontrakan di Karawang Jadi Tempat Produksi Narkoba, Ini Kata Ketua RW
"Ini yang kita gerebek bukan home industri, kalau home industri itu alat cetaknya tidak seperti ini, mereka ribuan hingga puluhan ribu ekstasi bisa diproduksi," kata dia.
"Maka kalau tidak segera dilakukan penindakan, barang haram itu dikhawatirkan beredar ke masyarakat," terangnya.
Dari hasil pengungkapan di pabrik pembuatan ekstasi tersebut, beragam barang bukti berhasil disita aparat kepolisian.
BERITA VIDEO : MOMEN KEPALA BNNK TERGUGUP SAAT PENGEDAR NARKOBA BONGKAR OKNUM POLISI
Mulai dari bahan mentah, alat pencetak, hingga ribuan butir pil ekstasi yang telah berhasil diproduksi telah disita.
Seperti 11 bungkus besar, masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, 2 bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir dan 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir extacy.
Sementara itu, untuk barang bukti bahan belum jadi yang berhasil diamankan adalah berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram, methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, 1 unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland LAB dan alat komunikasi.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 114 juncto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Gilbert Sem Sandro/m28)
Pasar Cibubur Jaktim Diduga Jadi Sarang Transaksi Narkoba saat Malam Hari, Pengedar Diduga Wanita |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Narkoba, Polda Ringkus 7 Tersangka, 516 Kg Sabu Disita |
![]() |
---|
Waduh! Dua Mantan Mahasiswa UIN Suska Riau Jadikan Area Kampus Sebagai Gudang Ganja |
![]() |
---|
Kemasan Teh Cina Ternyata Isinya Sabu-sabu 14 Kilogram |
![]() |
---|
Napi Lapas Cipinang Jaktim Terlibat Prostitusi Online, Kalapas: Masa Tahanan Jadi Lebih Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.