Ijazah Palsu

Roy Suryo Cs Tolak Mentah-Mentah Usulan Mediasi dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Kuasa hukum Roy Suryo Cs menolak wacana mediasi kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dan menilai perkara tersebut merupakan ranah pidana.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Ramadhan LQ
BERI PERNYATAAN - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Roy Suryo Cs menolak wacana mediasi kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
  • Mereka menilai perkara ini merupakan pidana sehingga tidak tepat diselesaikan lewat mediasi.
  • Komisi Percepatan Reformasi Polri sebelumnya membuka peluang mediasi dalam audiensi bersama Faizal Assegaf.

 
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Roy Suryo Cs menolak keras wacana penyelesaian kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui mekanisme mediasi pada Kamis (20/11/2025).

Keberatan itu disampaikan langsung kuasa hukum Ahmad Khozinudin saat mendampingi kliennya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Ia menilai usulan mediasi yang sempat disampaikan sejumlah tokoh, termasuk Aktivis 98 Faizal Assegaf dan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, tidak tepat karena kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana.

Baca juga: Dosen Untag Tewas Tanpa Busana di Hotel, Keluarga Mengaku Janggal, Pertanyakan Peran AKBP B

Baca juga: Bestari Barus Tegaskan PSI Ogah Terima Budi Arie Jika Niat Bergabung, Ini Alasannya

Baca juga: Kemenkeu Buka Rekrutmen CPNS 2026, Ada Formasi SMA untuk 300 Orang

Menurutnya, perkara pidana tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan damai.

Khozinudin bahkan menyebut tidak ada ruang kompromi untuk perkara dugaan pemalsuan dokumen.

Ia mengingatkan bahwa perkara serupa di jalur perdata sebelumnya juga tidak menunjukkan itikad hadir dari pihak yang dilaporkan, sehingga usulan mediasi di level pidana dinilai janggal.

Ia meminta proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Selain itu, ia menilai Komisi Percepatan Reformasi Polri sebaiknya fokus pada pembenahan internal kepolisian, bukan mengurusi polemik ijazah Presiden.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa tim kuasa hukum resmi tidak pernah memberikan mandat kepada pihak lain untuk membawa pesan damai.

Khozinudin mengatakan sejumlah pihak berbicara seolah mewakili kliennya, sehingga ia perlu meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di publik.

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri membuka peluang mediasi usai menerima audiensi kritikus politik Faizal Assegaf di STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

Jimly Asshiddiqie menyebut pendekatan restorative justice dapat ditempuh jika seluruh pihak sepakat.

Ia juga menyinggung sejumlah preseden kasus ijazah palsu yang pernah muncul pada 2004 hingga Pilkada 2024, sehingga persoalan ini dinilai bukan fenomena baru.

Dalam audiensi tersebut, rombongan tersangka seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifauziah Tyassuma dijadwalkan hadir tetapi memilih walk out karena aturan pertemuan tidak memperkenankan tersangka menyampaikan pendapat secara langsung.

Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved