Berita Kriminal
Natalia Rusli Menangis Saat Membacakan Pledoi, Mengaku Diintimidasi dan Rumahnya Diintai Setiap Hari
Terdakwa Natalia Rusli menangis saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
TRIBUNBEKASI.COM - Terdakwa Natalia Rusli membacakan nota pembelaan (Pledoi) dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Jumat (9/6/2023).
Natalia Rusli menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 3 bulan yang digelar di sidang sebelumnya, pada Selasa (6/6/2023) kemarin.
Natalia Rusli menangis saat membacakan Pledoi dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurutnya, ia adalah seorang pengacara pertama yang di Indonesia yang mendapat kriminalisasi dari sejumlah pihak dan mantan kliennya VS.
Baca juga: Dituntut JPU 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Ayudya Adisti Sebut Natalia Rusli Dikriminalisasi
Baca juga: Terbukti Lakukan Penipuan Indosurya, Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Natalia Rusli Tak Pernah Janji ke Kliennya Soal Pengembalian Uang dari Indosurya
"Dan saya yakin setelah saya dinyatakan bersalah seluruh advokat di Indonesia akan dengan mudah dikriminalisasi atau dilaporkan oleh para klien dengan dasar tidak puas," katanya.
Natalia Rusli juga menceritakan nasib dirinya mendapat intimidasi ketika proses pemakaman ibunya beberapa waktu lalu.
Saat itu ada tujuh mobil mengintai keberadaan Natalia Rusli dan ia merasa sangat terancam dengan kehadiran orang-orang misterius tersebut.
"Anak anak setiap hari selalu diintai, rumah saya diintai 24 jam seakan saya ini penjahat terorisme. Bahkan ketika anak-anak saya ingin berangkat ke sekolah setiap hari atau ketika anak saya berangkat ibadah selalu ada yang mengintai, aktivitas seluruh keluarga diintai," ucapnya sembari menitihkan air mata.
Aksi kriminalisasi dan intimidasi yang dialami Natalia telah menganggu psikis keluarganya.
Lalu, hasil rekomendasi Bidpropam Polda Metro Jaya bahwa penetapan tersangka Natalia Rusli telah ditemukan adanya pelanggaran kode etik dari penyidik.
"Dan surat rekomendasi Irwasda PMJ menyatakan Natalia Rusli adalah benar seorang advokat dan menjalani profesinya dengan baik," terangnya.
"Surat rekomendasi dari Bareskrim Polri melalui gelar perkara menyatakan penetapan tersangka terhadap saya terlalu prematur dan saksi ahli pidana menyatakan saya adalah advokat dan telah menjalani tugasnya dengan baik," tegas Natalia.
Atas dasar surat rekomendasi itu, maka sangat jelas Natalia Rusli tidak melakukan pelanggaran hukum terhadap mantan kliennya.
Ia meminta kepada Majelis Hakim PN Jakart Barat agar membabaskan dirinya dari perkara penipuan.
"Kebenaran bisa kalah, tetapi kebenaran tidak akan pernah salah, Pondok Bambu 9 Juni 2023," tuturnya.
Sebelum Ditemukan Tewas, RTA Terapis Dikenal Pendiam dan Baru Sebulan Bekerja di Jakarta |
![]() |
---|
Disergap Sedang Tarik Paksa Mobil, Kawanan Debt Collector di Serpong Tangsel Tantang Tim Polisi |
![]() |
---|
Suasana Mencekam di Pasar Minggu, Terapis Ditemukan Tewas Usai Diduga Lompat dari Lantai 5 |
![]() |
---|
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.