Berita Kriminal

Dituntut JPU 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Ayudya Adisti Sebut Natalia Rusli Dikriminalisasi

Terdakwa Natalia Rusli dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Humas Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti mengatakan tuntutan JPU untuk Natalia Rusli sebagai bentuk kriminalisasi. Foto: Humas Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti 

TRIBUNBEKASI.COM - Terdakwa Natalia Rusli dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Tuntutan untuk Natalia Rusli itu dikatakan JPU saat sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan korban Indosurya VS di Pengadilan Jakarta Barat pada Selasa (6/6/2023) kemarin.

Tuntutan JPU untuk Natalia Rusli sangat ringan dan tentu ada perubahaan dari dakwaan penipuan dan penggelapan, dakwaanya  jadi hanya penipuan saja.

Humas Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti mengatakan, dengan adanya perubahan dakwaan maka perkara ini sangat jelas hanya ingin mengkriminalisasi Natalia Rusli saja.

Baca juga: Terbukti Lakukan Penipuan Indosurya, Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Natalia Rusli Tak Pernah Janji ke Kliennya Soal Pengembalian Uang dari Indosurya

Baca juga: Bus yang Ditumpangi Dilempari Benda Tumpul oleh OTK, Mahasiswa Pendukung Natalia Rusli Alami Luka

"Pokok perkara dari kasus ini adalah uang jasa pengacara sebesar Rp 45 juta, kemudian berkembang di tambah status advokat yang di tuduh palsu disertai pengakuan korban atas janji yang tidak terpenuhi," kata Ayu Rabu (7/6/2023).

Menurut Ayu, jika JPU tidak menuntut Pasal Penggelapan maka pokok perkara yang dilaporkan oleh VS telah gugur di dalam pembuktian persidangan.

Sehingga rentetan tuduhan lain terhadap Natalia Rusli seharunya juga ikut gugur dan Majelis Hakim PN Jakbar segera memutus bebas.

"Tuduhan status advokat Natalia Rusli palsu juga telah dibuktikan di sidang pengadilan ibu Natalia ternyata adalah seorang advokat yang sah," terangnya. 

Ia menambahkan, Natalia Rusli tak pernah memberikan janji apapun kepada mantan kliennya yaitu VS.

Janji tersebut hanya sebuah pengakuan lisan dan tidak pernah tertera hitam di atas putih disertai materai.

"Janji yang hanya pengakuan saja tidak bisa di jadikan alat bukti dalam suatu perkara pidana," ungkapnya.

Wanita lulusan Magister Kenotariatan Universitas Negeri ternama di Surabaya ini menilai, ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Natalia Rusli dengan berbagai cara.

Salah satunya adalah mengkriminalisasi kinerja dan status Natalia Rusli sebagai seorang pengacara.

"Harus diingat bahwa kriminalisasi adalah perbuatan pidana atas Hak Asasi Manusia (HAM)," ungkapnya.

Ia meminta agar keadilan di negeri ini supaya ditegakan agar tidak ada lagi pengacara yang bernasib sama seperti Natalia Rusli.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved