Berita Kriminal
Natalia Rusli Menangis Saat Membacakan Pledoi, Mengaku Diintimidasi dan Rumahnya Diintai Setiap Hari
Terdakwa Natalia Rusli menangis saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
TRIBUNBEKASI.COM - Terdakwa Natalia Rusli membacakan nota pembelaan (Pledoi) dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Jumat (9/6/2023).
Natalia Rusli menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 3 bulan yang digelar di sidang sebelumnya, pada Selasa (6/6/2023) kemarin.
Natalia Rusli menangis saat membacakan Pledoi dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurutnya, ia adalah seorang pengacara pertama yang di Indonesia yang mendapat kriminalisasi dari sejumlah pihak dan mantan kliennya VS.
Baca juga: Dituntut JPU 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Ayudya Adisti Sebut Natalia Rusli Dikriminalisasi
Baca juga: Terbukti Lakukan Penipuan Indosurya, Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Natalia Rusli Tak Pernah Janji ke Kliennya Soal Pengembalian Uang dari Indosurya
"Dan saya yakin setelah saya dinyatakan bersalah seluruh advokat di Indonesia akan dengan mudah dikriminalisasi atau dilaporkan oleh para klien dengan dasar tidak puas," katanya.
Natalia Rusli juga menceritakan nasib dirinya mendapat intimidasi ketika proses pemakaman ibunya beberapa waktu lalu.
Saat itu ada tujuh mobil mengintai keberadaan Natalia Rusli dan ia merasa sangat terancam dengan kehadiran orang-orang misterius tersebut.
"Anak anak setiap hari selalu diintai, rumah saya diintai 24 jam seakan saya ini penjahat terorisme. Bahkan ketika anak-anak saya ingin berangkat ke sekolah setiap hari atau ketika anak saya berangkat ibadah selalu ada yang mengintai, aktivitas seluruh keluarga diintai," ucapnya sembari menitihkan air mata.
Aksi kriminalisasi dan intimidasi yang dialami Natalia telah menganggu psikis keluarganya.
Lalu, hasil rekomendasi Bidpropam Polda Metro Jaya bahwa penetapan tersangka Natalia Rusli telah ditemukan adanya pelanggaran kode etik dari penyidik.
"Dan surat rekomendasi Irwasda PMJ menyatakan Natalia Rusli adalah benar seorang advokat dan menjalani profesinya dengan baik," terangnya.
"Surat rekomendasi dari Bareskrim Polri melalui gelar perkara menyatakan penetapan tersangka terhadap saya terlalu prematur dan saksi ahli pidana menyatakan saya adalah advokat dan telah menjalani tugasnya dengan baik," tegas Natalia.
Atas dasar surat rekomendasi itu, maka sangat jelas Natalia Rusli tidak melakukan pelanggaran hukum terhadap mantan kliennya.
Ia meminta kepada Majelis Hakim PN Jakart Barat agar membabaskan dirinya dari perkara penipuan.
"Kebenaran bisa kalah, tetapi kebenaran tidak akan pernah salah, Pondok Bambu 9 Juni 2023," tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Natalia Rusli Deolipa Yumara melanjutkan, dakwaan JPU soal penggelapan tidak terpenuhi pada perkara kliennya.
Sehingga, ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat segera membebaskan Natalia Rusli.
"Jadi membebaskan terdakwa dari dakwaan penipuan dan meminta harkat dan martabat Natalia Rusli dan serta keadaannya di mata hukum diberikan," ucap Deolipa.
Jika nantinya Pledoi sidang hari jadi pertimbangan majelis hakim Natalia Rusli dibebaskan, pihaknya tak menutup kemungkinan tuntut balik pihak-pihak yang mengkriminalisasi kliennya.
Ia meminta awak media untuk menunggu sampai proses sidang perkara Natalia Rusli ini selesai.
"Nanti kita lihat seandainya majelis hakim memutuskan ia tidak bersalah dan lepas dari dakwaan tentunya, ada perhitungan terhadap penyidik yang sudah memproses ini," tegas Deolipa.
Ayudya Adisti Sebut Natalia Rusli Dikriminalisasi
Terdakwa Natalia Rusli dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Tuntutan untuk Natalia Rusli itu dikatakan JPU saat sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan korban Indosurya VS di Pengadilan Jakarta Barat pada Selasa (6/6/2023) kemarin.
Tuntutan JPU untuk Natalia Rusli sangat ringan dan tentu ada perubahaan dari dakwaan penipuan dan penggelapan, dakwaanya jadi hanya penipuan saja.
Humas Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti mengatakan, dengan adanya perubahan dakwaan maka perkara ini sangat jelas hanya ingin mengkriminalisasi Natalia Rusli saja.
"Pokok perkara dari kasus ini adalah uang jasa pengacara sebesar Rp 45 juta, kemudian berkembang di tambah status advokat yang di tuduh palsu disertai pengakuan korban atas janji yang tidak terpenuhi," kata Ayu Rabu (7/6/2023).
Menurut Ayu, jika JPU tidak menuntut Pasal Penggelapan maka pokok perkara yang dilaporkan oleh VS telah gugur di dalam pembuktian persidangan.
Sehingga rentetan tuduhan lain terhadap Natalia Rusli seharunya juga ikut gugur dan Majelis Hakim PN Jakbar segera memutus bebas.
"Tuduhan status advokat Natalia Rusli palsu juga telah dibuktikan di sidang pengadilan ibu Natalia ternyata adalah seorang advokat yang sah," terangnya.
Ia menambahkan, Natalia Rusli tak pernah memberikan janji apapun kepada mantan kliennya yaitu VS.
Janji tersebut hanya sebuah pengakuan lisan dan tidak pernah tertera hitam di atas putih disertai materai.
"Janji yang hanya pengakuan saja tidak bisa di jadikan alat bukti dalam suatu perkara pidana," ungkapnya.
Wanita lulusan Magister Kenotariatan Universitas Negeri ternama di Surabaya ini menilai, ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Natalia Rusli dengan berbagai cara.
Salah satunya adalah mengkriminalisasi kinerja dan status Natalia Rusli sebagai seorang pengacara.
"Harus diingat bahwa kriminalisasi adalah perbuatan pidana atas Hak Asasi Manusia (HAM)," ungkapnya.
Ia meminta agar keadilan di negeri ini supaya ditegakan agar tidak ada lagi pengacara yang bernasib sama seperti Natalia Rusli.
Ayu melihat bagaimana penderitaan Natalia Rusli dari awal menyerahkan diri hingga selesai persidangan kemarin.
Kedua tangan Natalia Rusli diborgol dan dipertontonkan oleh media dan netizen di beberapa sosial media, dan tidak sedikit juga yang menghujat.
"Penderitaan itu juga harus dialami oleh anak-anak terdakwa hanya karena dakwaan yang tidak terbukti di sidang pengadilan," imbuh dia.
Diberitakan Wartakotalive.com, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Natalia Rusli dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).
Diketahui, Natalia yang mengaku sebagai pengacara itu dilaporkan karena telah melakukan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata JPU membacakan amar tuntutan.
Menurut JPU, Natalia terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan.
"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP," ujar JPU.
JPU menerangkan bahwa hukuman 1 tahun 3 bulan penjara itu dijatuhkan kepada Natalia berdasarkan sejumlah pertimbangan, baik yang meringankan maupun memberatkan.
Beberapa pertimbangan memberatkan, di antaranya:
1. Terdakwa telah merugikan saksi VS Sanjaya;
2. Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara sejumlah hal meringankan disebutkan Jaksa, yakni:
1. Terdakwa belum pernah dihukum;
2. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Sebelumnya diberitakan bahwa Natalia dilaporkan oleh seorang wanita bernama VS Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Natalia mengaku kepada VS mengenal dengan kuasa hukum Indo Surya, Juniver Girsang.
Kemudian, Natalia menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indo Surya.
"Peristiwa itu terjadi pada 16 April 2020 dan NR ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten," kata Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan.
Andri berujar bahwa uang sebesar Rp 45 juta itu diserahkan oleh korban ke Natalia Rusli pada bulan Juni 2020.
Setelah menerima uang dari korban, Natalia Rusli menyerahkan surat kuasa mengaku sebagai pengacara pada perkara 16 April 2020 lalu.
"Tapi sampai sekarang korban tidak menepati janjinya untuk bisa mencairkan koperasi milik korban," ungkapnya.
VS melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021 dan setelah dilakukan penyelidikan serta penyidikan, wanita tersebut menyerahkan diri pada 21 Maret 2023.
(TribunBekasi.com/Wartakotalive.com/M40)
Sebelum Ditemukan Tewas, RTA Terapis Dikenal Pendiam dan Baru Sebulan Bekerja di Jakarta |
![]() |
---|
Disergap Sedang Tarik Paksa Mobil, Kawanan Debt Collector di Serpong Tangsel Tantang Tim Polisi |
![]() |
---|
Suasana Mencekam di Pasar Minggu, Terapis Ditemukan Tewas Usai Diduga Lompat dari Lantai 5 |
![]() |
---|
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.