Sidang Kasus Mutilasi
Kakak Kandung Angela Ingin Terdakwa Kasus Mutilasi, Ecky Listhianto, Divonis Hukuman Maksimal
Ia menilai mutilasi yang dilakukan terdakwa terhadap adiknya merupakan perbuatan keji.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menggelar sidang perdana kasus mutilasi Angela Hendriati dengan terdakwa Ecky Listhianto beragenda pembacaan dakwaan, Senin (12/6/2023).
Dihubungi terpisah, Turyono kakak kandung Angela menjelaskan sidang hari ini merupakan sidang pidana atas kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Ecky.
"Fokus sidang yang sekarang terkait tindak pidana pembunuhannya," ungkap Turyono.
Sedari awal, pihak keluarga menginginkan agar Ecky bisa dijatuhi hukuman maksimal oleh majelis hakim. Ia menilai mutilasi yang dilakukan terdakwa terhadap adiknya merupakan perbuatan keji.
VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : KUASA HUKUM TERDAKWA KASUS MUTILASI SEBUT KLIENNYA TAK AJUKAN PEMBELAAN
Diketahui bahwa Ecky didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsidair Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan Subsidair 338 KUHP tentang Pembunuhan, di mana hukuman terberat yang menanti Ecky yakni vonis penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
"Saya kalau bisa maunya kena Pasal 340, karena ini perbuatan biadab, kejam, keji sekali. Jangan ke Pasal 339 atau 338. Jadi saya sebagai kakak kandung mengharapkan bisa dikenakan Pasal 340," ujarnya.
Sementara itu, pihak keluarga kini juga tengah mempersiapkan bukti berupa dokumen dan surat lainnya untuk menjerat Ecky terkait masalah penggelapan aset milik Angela.
Baca juga: Tak Ajukan Pembelaan, Sidang Kasus Mutilasi Angela Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi Senin Pekan Depan
"Sedang kami persiapkan dulu terkait perdatanya, kami kami cari bukti dulu. Nanti tanggal 16 Juni saya ke Jakarta untuk berdiskusi dengan tim pengacara dan keluarga terkait penggelapan asetnya," tutur Turyono.
Sebelumnya, polisi mendapati jasad yang telah dimutilasi di dalam sebuah kontrakan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 29 Desember 2022 lalu.
Diketahui bahwa identitas jasad tersebut merupakan seorang wanita bernama Angela Hendriati yang dilaporkan menghilang di Bandung sejak 2019.
BERITA VIDEO : BARU KENAL DUA HARI MAU DIAJAK NIKAH OLEH PELAKU MUTILASI BEKASI
Ada pun pria yang tega membunuh dan memutilasi jasad Angela yakni Ecky Listhianto.
Kepada polisi, Ecky mengaku kesal lantaran Angela mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka berdua kepada keluarga besar Ecky.
Setelah membunuh Angela, Ecky juga diduga melakukan penggelapan aset sehingga apartemen milik Angela di bilangan Jakarta Selatan, berpindah tangan tanpa diketahui pihak keluarga Angela.
Polisi juga menemukan fakta bahwa Angela dibunuh pada Juni 2019. Jasadnya sempat didiamkan di apartemen Angela yang jadi lokasi pembunuhan.
Lantaran khawatir, Ecky kemudian memutilasi jasad Angela menggunakan gergaji listrik pada Juli 2019.
Potongan tubuh dimasukkan ke dalam kontainer dam dibubuhi serbuk kopi untuk menyamarkan bau. (abs)
Tak Terima Ecky Listhianto Divonis Seumur Hidup, Kejari Bekasi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi |
![]() |
---|
Sikapi Vonis Seumur Hidup Ecky Listhianto Pemutilasi Angela, Jaksa Minta Saran ke Kejati Jawa Barat |
![]() |
---|
Ecky Pelaku Mutilasi Lolos Hukuman Mati, Kuasa Hukum Angela Temukan Kejanggalan |
![]() |
---|
Bebas dari Tuntutan Mati, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Ecky Listhianto, Pemutilasi Angela |
![]() |
---|
Keluarga Angela Hindriati Kecewa Ecky Pemutilasi Divonis Seumur Hidup, Minta Jaksa Ajukan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.