Sidang Kasus Mutilasi
Tak Ajukan Pembelaan, Sidang Kasus Mutilasi Angela Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi Senin Pekan Depan
"Kami enggak mengajukan itu, karena dari terdakwa tidak ada keberatan," ungkap Veronica dalam sidang perkara mutilasi Angela Hindriati.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Terdakwa Ecky Listhianto (34) menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hendriati di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (12/6/2023).
Veronica Dwi Pujianti, kuasa hukum Ecky Listhianto mengatakan pihaknya tidak menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU saat sidang perdana kasus mutilasi Angela Hindriati.
"Kami enggak mengajukan itu, karena dari terdakwa tidak ada keberatan," ungkap Veronica dalam sidang perkara mutilasi Angela Hindriati.
Oleh sebab itu, sidang lanjutan pada Senin (19/6/2023) pekan depan, langsung diagendakan pemanggilan saksi-saksi dari pihak JPU.
VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : KUASA HUKUM TERDAKWA ECKY LISTHIANTO
"Sidang dilanjutkan Senin depan, jam 10 pagi. Kami mungkin akan mengajukan lima sampai enam orang saksi," ucapnya.
Meski begitu, ia enggan membeberkan sosok saksi dari pihaknya yang sekiranya bisa meringankan Ecky dari dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsidair Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan Subsidair 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Saat sidang perdana tadi, kuasa hukum Ecky juga meminta agar JPU memberikan hasil BAP dari ahli forensik beserta data pendukung yang belum diberikan kepada pihaknya.
Baca juga: Diduga Punya Hubungan Cinta Sejenis, Pelaku Mutilasi di Tenjo Kenal Korban sejak 4 Bulan lalu
Sebelumnya, polisi mendapati jasad yang telah dimutilasi di dalam sebuah kontrakan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 30 Desember 2022 lalu.
Diketahui bahwa identitas jasad tersebut merupakan seorang wanita bernama Angela Hendriati yang dilaporkan menghilang sejak 2019.
Ada pun pria yang tega membunuh dan memutilasi jasad Angela yakni Ecky Listhianto.
BERITA VIDEO : BARU KENAL DUA HARI, MAU DIAJAK NIKAH OLEH PELAKU MUTILASI BEKASI
Kepada polisi, Ecky mengaku kesal lantaran Angela mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka berdua kepada keluarga besar Ecky.
Setelah membunuh Angela, Ecky juga diduga melakukan penggelapan aset sehingga apartemen milik Angela di bilangan Jakarta Selatan, berpindah tangan tanpa diketahui pihak keluarga Angela.
Polisi juga menemukan fakta bahwa Angela dibunuh pada Juni 2019. Jasadnya sempat didiamkan di apartemen Angela yang jadi lokasi pembunuhan.
Tak Terima Ecky Listhianto Divonis Seumur Hidup, Kejari Bekasi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi |
![]() |
---|
Sikapi Vonis Seumur Hidup Ecky Listhianto Pemutilasi Angela, Jaksa Minta Saran ke Kejati Jawa Barat |
![]() |
---|
Ecky Pelaku Mutilasi Lolos Hukuman Mati, Kuasa Hukum Angela Temukan Kejanggalan |
![]() |
---|
Bebas dari Tuntutan Mati, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Ecky Listhianto, Pemutilasi Angela |
![]() |
---|
Keluarga Angela Hindriati Kecewa Ecky Pemutilasi Divonis Seumur Hidup, Minta Jaksa Ajukan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.