Berita Nasional
Bukan ke Polisi, MK Justru Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat, Kenapa?
Mahkamah Konstitusi juga berencana mengirim surat ke organisasi advokat yang menaungi Denny Indrayana di Australia.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Bukan ke polisi, Mahkamah Konstitusi (MK) justru bakal melaporkan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya.
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, menyampaikan hal itu dalam jumpa pers usai putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
"Mengambil sikap bersama, bahwa kami Mahkamah Konstitusi agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," kata Saldi Isra.
Saldi Isra mengatakan, laporan terhadap Denny Indrayana yang juga mantan Wamenkumham itu tengah disiapkan.
Nantinya pihak organisasi advokat yang menaungi Denny Indrayana yang bakal menilai, ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan Denny Indrayana.
Baca juga: Mantan Bupati Bekasi Wikanda Minta Ridwan Kamil Jadi Gubernur Jabar Lagi
Baca juga: Hakim MK Beberkan Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka Maupun Tertutup
"Jadi Itu sedang disiapkan, mungkin minggu depan akan disampaikan laporan. Biar organisasi advokatnya yang menilai, apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu, itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," kata Saldi Isra.
Selain itu, lanjut Saldi Isra, Mahkamah Konstitusi juga berencana mengirim surat ke organisasi advokat yang menaungi Denny Indrayana di Australia.
Menurut Saldi Isra, Mahkamah Konstitusi tidak mengambil langkah melaporkan Denny Indrayana ke polisi, karena sudah ada laporan terkait hal tersebut.
"Memang ada diskusi perlu nggak kita melaporkan ke polisi? ke penegak hukum ? kami di MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu. Biarkan polisi yang bekerja," pungkasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Pemilu 2024 Tetap Gunakan Proporsional Terbuka
Tolak Proporsional Tertutup
Sebelumnya diberitakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pembacaan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka itu dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Majelis Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.
Baca juga: Kamis Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Turun Tipis Jadi Rp 1.052.000 Per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Hadapi Musim Tanam Kemarau, Lima Ribu Lebih Ton Pupuk Subsidi Disiapkan Buat Petani Karawang
Dengan keluarnya putusan tersebut, maka pelaksanaan Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.
Hakim pun membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon.
Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.
Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca juga: Wagub Jabar Bakal Tata dan Tingkatkan Sarana Candi Jiwa Karawang
Baca juga: KPU Karawang Sudah 80 Persen Lakukan Verifikasi Administrasi Bacaleg Pemilu 2024
Sebelumnya, sebanyak enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang sistem proporsional terbuka.
Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2 UU Pemilu.
Mereka pun berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.
Adapun, keenam orang tersebut adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.
Rangkaian proses persidangan sebelum putusan telah dilakukan sejak November 2022 lalu.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 15 Juni 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 15 Juni 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Jelang sidang sekitar dua minggu lalu, pakar hukum tata negara sekaligus Mantan Wamenkumham Denny Indrayan mengaku mendapat informasi kalau MK akan memutuskan sistem pemilu menggunkan sistem pemilu tertutup atau coblos partai.
Partai memiliki kekuasaan untuk menentukan caleg yang akan menjadi anggota dewan.
Adapun sebanyak delapan fraksi partai politik yang menolak sistem tertutup, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara, Partai yang mendukung proporsional tertutup di Pemilu 2024 adalah PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai bulan Bintang (PBB).
Informasi Denny Indrayana
Sebelumnya sempat ramai diberitakan, sebaran informasi yang dilakukan pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu 2024 dengan proporsional tertutup.
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 15 Juni 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Miura Indonesia Buka Lowongan untuk Posisi Internal Auditor QA Staff
Denny Indrayana menegaskan bahwa pernyataannya yang diunggah di media sosial terkait informasi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, bukanlah rahasia negara.
Penegasan Denny Indrayana tersebut disampaikannya untuk merespon atas viral dan ramainya pernyataan tersebut di kalangan publik hingga pejabat negara.
"Saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," kata Denny Indrayana dalam keterangan resminya, Selasa (30/5/2023).
Denny Indrayana menegaskan bahwa sejatinya keputusan terkait hal tersebut masih pada kewenangan MK.
Sementara, informasi yang disampaikannya beberapa hari lalu tersebut hanyalah sebatas kabar dari orang yang menurutnya kredibel.
Baca juga: Ingin Sahkan Uya Kuya Sebagai Namanya, Surya Utama Datangi Pengadilan
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 30 Mei 2023
Bukan sebuah bocoran atas putusan yang belum ditetapkan oleh MK.
Denny Indrayana pun menyampaikan bahwa dirinya sangat hati-hati memilih frasa dalam menyampaikan informasi tersebut.
"Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, 'mendapatkan informasi', bukan 'mendapatkan bocoran'," ungkap Denny Indrayana.
"Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, MK akan memutuskan. Masih akan, belum diputuskan," tegasnya.
Denny Indrayana juga turut merespons cuitan dari Menkopolhukam Mahfud MD atas pernyataannya itu.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 30 Mei 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 30 Mei 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) itu membantah kalau dirinya mendapatkan informasi dari A1 seperti yang dicuitkan oleh Mahfud MD di Twitter.
"Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah "informasi dari A1" sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dan intelijen," terang Denny Indrayana.
Atas keyakinannya tersebut, dirasa perlu oleh Denny menyebarkan informasinya kepada publik.
Sebab, dirinya merasa yakin kalau apa yang disampaikan bukanlah kebocoran rahasia negara, melainkan hanya informasi yang didapat.
"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik) agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," tukas dia.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 30 Mei 2023 di Polsek Bantargebang Hingga Pukul 10.00 WIB
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ihara Manufacturing Indonesia di KIIC Butuh PD Machining Operator
Disebut Bocorkan Rahasia Negara
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menyatakan, dirinya merasa heran dengan pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang membocorkan informasi terkait dengan keputusan hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal sistem pemilu.
Menurut Said Abdullah, semestinya Denny Indrayana sebagai pakar hukum tidak membocorkan apapun itu yang berkaitan dengan rahasia negara, termasuk informasi putusan MK.
"Saya enggak tahu ini rahasia negara bisa bocor. Itu kan rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan bahkan sekelas Denny yang ahli hukum sekalipun tidak boleh membocorkan ke publik," kata Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Meski demikian, apapun yang telah disampaikan oleh Denny Indrayana menurut Said Abdullah harus tetap menunggu pada keputusan nantinya.
Sebab apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana dikhawatirkan hanya menimbulkan kegaduhan di publik.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Prospect Motor di Cikarang Selatan Tawarkan Posisi IT Programmer Staff
Baca juga: Pembangunan Tiga Jembatan Penghubung di Karawang Segera Dilanjutkan, Total Anggaran Rp 15,5 Miliar
"Pertanyaan berikutnya benar atau tidak sehingga hanya menimbulkan kegaduhan dan spekulasi yang tidak pada tempatnya, tidak proporsional lah," ucap dia.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.
Denny Indrayana menyebut, dirinya mendapatkan informasi bahwa MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny Indrayana menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Baca juga: Kabupaten Bekasi Marak Pembuangan Bayi, Ditemukan Empat Kasus Dalam Sebulan, Dua Diantaranya Tewas
Baca juga: Sepasang Kekasih di Bekasi Ditangkap Usai 20 Kali Bobol Rumah Kosong
Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.
Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut.
Terpenting, kata Dennya Indrayana, informasi yang dia terima itu kredibel.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny Indrayana.
Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).
"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny Indrayana.
Baca juga: Sidang Mediasi Gagal, Desta dan Natasha Rizki Sepakat Bercerai
Baca juga: BREAKING NEWS: Misteri Wanita Dalam Karung di Kolong Tol Cibitung-Cilincing Terkuak, Ini Pembunuhnya
Dalam unggahannya itu juga, Denny Indrayana juga menyampaikan kondisi politik tanah air saat ini, salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.
"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kata Denny Indrayana.
"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," sambungnya.
"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas!" tutup Denny Indrayana. (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah; Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pakar Hukum Tata Negara
Denny Indrayana
Hakim Mahkamah Konstitusi
Saldi Isra
Hakim MK Beberkan Kelebihan dan Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka Maupun Tertutup |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: MK Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Pemilu 2024 Tetap Gunakan Proporsional Terbuka |
![]() |
---|
Sebar Informasi soal Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Denny Indrayana Dipolisikan |
![]() |
---|
Soal Informasi Putusan MK yang Disebarkannya, Denny Indrayana Tegaskan Bukan Rahasia Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.