Sidang Mario Dandy

Pakai Kemeja Batik, Mario Dandy Kena Semprot, Jaksa Penuntut Umum: Mohon Pakaiannya Hitam Putih Saja

Jaksa pun meminta agar Mario Dandy ke depannya mengenakan pakaian hitam putih saja, sebagaimana biasanya.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Terdakwa Mario Dandy Satriyo kena semprot Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait pakaian yang dikenakannya saat menghadiri persidangan. 

TRIBUNBEKASI.COM, PASAR MINGGU --- Kenakan pakaian batik saat menghadiri persidangan, terdakwa Mario Dandy Satriyo kena semprot Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Momen Mario Dandy kena semprot jaksa itu terjadi setelah Majelis Hakim mengetuk palu untuk menunda persidangan hingga Selasa (27/6/2023) mendatang.

Teguran itu dilayangkan jaksa lantaran Mario Dandy memakai batik saat menghadiri persidangan.

Jaksa pun meminta agar Mario Dandy ke depannya mengenakan pakaian hitam putih saja, sebagaimana biasanya.

BERITA VIDEO : TAK DIDAMPINGI ORANGTUA, MARIO DANDY MENANGIS SAAT REKONSTRUKSI

"Izin untuk terdakwa Mario, terdakwa Mario dalam persidangan ke depan mohon pakaiannya hitam putih saja," tegur jaksa.

Mendengar teguran tersebut, Mario Dandy hanya menganggukan kepalanya.

"Terimakasih," kata jaksa, membalas anggukan kepala Mario Dandy.

Baca juga: Usai Aniaya David Ozora, Mario Dandy Bentak Satpam saat Akan Diamankan, Ciut Saat Akan Diborgol

Diketahui, dalam dua persidangan terakhir, Mario Dandy tampil berbeda dari biasanya.

Awal persidangan, Mario Dandy memang terlihat mengenakan kemeja putih dan celana hitam panjang.

Namun pada persidangan Kamis (15/6/2023) dan Selasa (20/6/2023), Mario Dandy mengenakan kemeja batik dipadukan celana hitam dan sepatu pantofel.

Pada persidangan Kamis (15/6/2023) minggu kemarin, Mario Dandy tampak mengenakan kemeja batik hijau.

Sementara pada persidangan hari ini, Selasa (20/6/2023), dia tampak mengenakan kemeja batik berwarna hitam.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved