Sidang Mario Dandy

Pakai Kemeja Batik, Mario Dandy Kena Semprot, Jaksa Penuntut Umum: Mohon Pakaiannya Hitam Putih Saja

Jaksa pun meminta agar Mario Dandy ke depannya mengenakan pakaian hitam putih saja, sebagaimana biasanya.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Terdakwa Mario Dandy Satriyo kena semprot Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait pakaian yang dikenakannya saat menghadiri persidangan. 

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Saksi dari LPSK dicecar kuasa hukum Mario Dandy

Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mencecar saksi ahli penghitung restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova terkait perhitungan restitusi.

Dalam persidangan tersebut, Andreas mulai melayangkan berbagai petanyaan, salah satunya kewenangan LPSK untuk menghitung besaran restitusi hingga Rp 120 miliar.

"Pertanyaan saya apabila seseorang jelas, dalam kasus ini permintaan pak Jonathan hanya Rp 52 miliar, apakah ada kewajiban LPSK untuk menghitung menjadi Rp120 M?" tanya dia.

"Dengan rujukan yang LPSK dapat penghitungannya Rp 120 miliar, proyeksi," jawab Jova.

"Rujukan bapak ilmiah tidak, atau ada tidak parameter SOP di LPSK yang bapak bilang rujukan tadi?" cecar Andreas.

Kemudian, Jova pun menuturkan LPSK melakukan penilaian usai melihat David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury 2.

Berdasarkan hal tersebut, Jova mengaku mendapat rujukan jika penderita Diffuse Axonal Injury, hanya 10 persen yang sembuh.

Sehingga, ada 90 persen orang lainnya yang tak sembuh atau tak juga kembali dalam kondisi keadaan semula.

"Seberapa hebat LPSK bisa memastikan DO ini tidak masuk dalam 10 persen yang mungkin sembuh tadi? Gimana saudara mengatakan DO ini pasti menderita sampai usia 71, hingga hitungannya harus sampai 71?" tanya Andreas Nahot Silitonga.

Menanggapi hal itu, Nova menuturkan persoalan itu merupakan bagian dari proyeksi.

Sementara itu, LPSK menilai korban juga tak bakal menduga mengalami sakit dengan kondisi Diffuse Axonal itu. 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved