Pemilu 2024

KPU Kota Bekasi Tetapkan 1.809.574 Orang Masuk dalam Daftar Pemilih Tetap di Pemilu 2024

Penetapan jumlah DPT Pemilu 2024 tersebut merupakan akumulasi daftar pemilih di 56 kelurahan dan 12 kecamatan di wilayah setempat.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menetapkan sebanyak 1.809.574 orang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Penetapan DPT Pemilu 2024 tersebut dilakukan pada Rabu (21/6/2023) kemarin, dalam rapat pleno yang dilakukan oleh KPU Kota Bekasi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan penetapan DPT Pemilu 2024 tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) beberapa bulan yang lalu.

"Maka jumlah DPT yang ditetapkan dalam pleno hari ini sebanyak 1.809.574 dengan rincian 891.878 laki-laki dan 917.696 perempuan," kata Nurul Sumarheni, Kamis (22/6/2023).

Disampaikan oleh Nurul Sumarheni, penetapan jumlah DPT merupakan akumulasi pemilih di 56 kelurahan dan 12 kecamatan di wilayah setempat.

BERITA VIDEO: PERSIAPAN PEMILU 2024, 115 PPK KABUPATEN BEKASI DILANTIK

Jika dibandingkan data DPT pada Pemilu 2019, jumlah DPT untuk Pemilu 2024 mengalami kenaikan.

"Memang ada kenaikan untuk jumlah pemilih di Pemilu 2024. Dimana DPT Pemilu 2019 sebelumnya, 1.682.120 pemilih," katanya.

Nurul Sumarheni menambahkan bahwa untuk jumlah TPS, setelah dilakukan penetapan DPT, ada penurunan dibandingkan saat penetapan DPS.

Baca juga: BREAKING NEWS: Muhammad Fajri, Pasien Berbobot 300 Kg, Akhirnya Meninggal Dunia di RSCM

Baca juga: Review Makanan Jadul, Selebgram Karawang Raup Cuan Lumayan Tiap Bulan

Saat penetapan DPS beberapa waktu lalu, tercatat ada 7.085 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Untuk Pemilu 2024 kami tetapkan di Kota Bekasi ada 7.078 Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ujarnya.

Bagi masyarakat Kota Bekasi yang ingin memastikan namanya apakah masuk dalam DPT, dapat mengakses website resmi KPU. Yaitu di cekdptonline.kpu.go.id.

"Untuk sementara sesuai peraturan yang ada DPT ini sudah final. Apabila masih ada warga yang belum terdaftar dalam DPT, tetap dapat melaksanakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik di TPS sesuai dengan alamat KTP-nya," ujarnya. 

Pelaksanaan Coklit

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mulai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 22 Juni 2023  

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 22 Juni 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved