Berita Kriminal

Sewa Rumah Kontrakan dan Berpindah-pindah Lokasi, Jaringan Narkoba Sintetis Edarkan Lewat Medsos

kami mengamankan sebanyak lima orang tersangka yang ternyata bertindak sebagai pelaku yang memproduksi narkoba rumahan

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menunjukkan barang bukti yang disita saat rilis ungkap kasus jaringan narkoba, di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (22/6/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Sebuah rumah yang dijadikan tempat memproduksi narkoba jenis tembakau dan liquid (cairan) sintetis digerebek kawanan polisi Polres Metro Bekasi.

Ada lima tersangka yang terlibat jaringan narkoba yakni berinisial MIJ (20), MIM (24), S (28), MR (20) dan M (21). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan pengungkapan berawal dari pengembangan kasus melalui pengakuan tersangka yang sebelumnya diamankan setelah membeli narkoba sintetis secara online di media sosial.

"Berawal pengembangan kasus, kami mengamankan sebanyak lima orang tersangka yang ternyata bertindak sebagai pelaku yang memproduksi narkoba rumahan," ucap Twedi saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (22/6/2023).

BERITA VIDEO : LULUSAN SMA DI KARAWANG PRODUKSI TEMBAKAU SINTESIS

Dari hasil penggrebekan di tiga kontrakan, polisi menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 13,6 kilogram, bahan baku atau bibit sintesis seberat 263,17 gram, botol plastik narkotika liquid ukuran lima ml sebanyak 70 botol dan botol plastik narkotika liquid 15 ml sebanyak delapan botol.

Terdapat pula barang bukti botol yang telah diisi cairan narkoba sintetis siap edar sebanyak sembilan botol berukuran 15 ml, spray narkotika berukuran 25 ml sebanyak 12 botol dan timbangan elektrik.

Menurut pengakuan pelaku, proses produksi narkoba dilakukan secara bertahap dan berpindah-pindah tempat.

Baca juga: Balita yang Terkena Narkoba di Samarinda Dikhawatirkan Alami Gangguan Mental dan Fisik

Sedangkan bahan baku narkoba diperoleh dari luar negeri.

"Kalau mereka ini mulai memproduksi antara tiga sampai sembilan bulan ini. Mereka beroperasi melalui empat tahap melakukan pengolahan dan memproduksi ini di tempatnya. Jadi ada beberapa tempat diamankan. Ada bahan baku dari lokal, ada juga yang dari Korea," kata Twedi.

Modusnya sendiri, para tersangka menyewa sejumlah rumah kontrakan di Kabupaten Karawang untuk dipergunakan sebagai lokasi produksi narkoba sintetis.

BERITA VIDEO : NARKOBA JENIS BARU BERUPA SABU CAIR DIUNGKAP POLDA METRO JAYA

"Kemudian untuk modus operandi kegiatan mereka mereka menyewa rumah, kemudian rumah itu dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produksi narkotika jenis sintesis dan yang siap dijual. Kemudian menjualnya menggunakan media sosial," tuturnya.

Para tersangka mengedarkan narkoba di media sosial dengan sasaran mahasiswa dan pelajar di Jabodetabek beserta Karawang.

"Dalam bentuk rupiah, barang bukti ini setara sekitar kurang lebih Rp1,9 miliar. Kalau dihitung dari jumlah jiwa yang bisa kami selamatkan dari penggunaan ini, sebanyak 33 ribu jiwa," kata Twedi.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara. (abs)

Baca berita  TribunBekasi.com lainnya di Google News


 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved