Berita Kriminal

Polisi Sita 3 Celurit Jumbo, Usai Tangkap 5 Pemuda yang Hendak Tawuran

Saat hendak tawuran, kelompok pemuda itu bertemu dengan Tim Kujang dan Raimas di Jalan RE Martadina.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Ichwan Chasani
TribunnewsDepok.com/Cahya Nugraha
Senjata tajam berjenis celurit jumbo disita aparat kepolisian dari Satreskrim Polresta Bogor Kota usai penangkapan sekelompok pemuda yang hendak melakukan tawuran. 

TRIBUNBEKASI.COM, BOGOR — Aparat kepolisian dari Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap sekelompok pemuda yang hendak melakukan aksi tawuran. 

Sebanyak 5 orang berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa 3 senjata tajam (sajam) berjenis celurit  jumbo alias berukuran besar. 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa penangkapan ini tak terlepas dari upaya kepolisian yang secara kontinyu menjaga kamtibmas secara khusus di Kota Bogor. 

"Kami setiap malam patroli untuk memberikan rasa aman pada masyarakat siang dan malam hari, melakukan pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat)," kata Kombes Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota. 

Penyakit masyarakat yang dimaksud ialah terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, minuman keras (miras) , judi, knalpot brong yang tidak sesuai standar, tawuran, geng motor, balap liar, dan semua kejahatan yang diadukan oleh masyarakat dan berpotensi mengganggu kamtibmas. 

Baca juga: Putri Ariani Bakal Jadi Penyanyi Pembuka Konser Ronan Keating, Ini Cerita Promotornya

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 27 Juni 2023

"Malam Minggu (25/6/2023) kami lakukan operasi terhadap pemuda yang berniat melakukan tawuran. Sudah kami amankan pelaku dari grup Kemuning yang akan tawuran dengan grup Ciremai," ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso. 

Detik-detik penangkapan itu pun dibeberkan oleh Kombes Bismo Teguh Prakoso yang diawali pada Minggu pagi sekitar pukul 03.00 WIB gangster yang terdiri dari 20 itu sedang berkumpul, merencanakan tawuran. 

"Grup tersebut terdiri 20 orang aliansi dari beberapa grup yang akan tawuran dengan Bondes Street. Namun tidak jadi karena tidak dilayani," papar Kombes Bismo Teguh Prakoso. 

Karena tidak dilayani, kelompok tersebut mengajak tawuran kelompok lain lewat sosial media, Instagram. 

"Kemudian mengajak tawuran ke grup lain yang sebelumnya sudah janjian melalui live Instagram, yang direncanakan dilakukan di Kabupaten Bogor," ungkap Kombes Bismo Teguh Prakoso. 

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 27 Juni 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 27 Juni 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB

Ketika hendak menuju lokasi tawuran yang telah disepakati, kelompok tersebut bertemu dengan Tim Kujang dan Raimas Polresta Bogor Kota di Jalan RE Martadina, Bogor Tengah, Kota Bogor. 

"Pelaku berusaha kabur namun kemudian pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Bogor Tengah, namun sisanya melarikan diri," jelas Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Dari tangan mereka didapati, 3 senjata tajam berjenis celurit jumbo alias berukuran besar. 

Kini mereka dijerat pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 1 angka 1 UU nomor 11 tahun 2012 (Tentang Sistem Peradilan Anak) dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.  (TribunnewsDepok.com/Cahya Nugraha)

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved