Berita Bekasi
Akses Jalan Ditutup Beton, Warga Green Village Kota Bekasi Akan Berdialog Dengan Pemkot
Warga Green Village Kota Bekasi akan diajak berdialog dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk menjalani verifikasi dokumen kepemilikan tanah dan bangunan
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI UTARA — Ketua RW 07 Green Village Kota Bekasi, Yunus Effendi mengatakan setelah ramai pemberitaan terkait akses jalan warga Perumahan Green Village ditutup tembok beton, Pemerintah Kota Bekasi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Yunus Effendi mengatakan bahwa para pejabat pemerintah itu dari pihak Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan Pewira, dan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi yang hadir pada Selasa (27/6/2023) kemarin.
Dari hasil pertemuan itu, kata Yunus Effendi warga Green Village Kota Bekasi akan diajak berdialog dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk menjalani verifikasi dokumen-dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh warga.
"Dalam waktu dekat Pemerintah akan mencoba berdialog dengan warga yang terdampak tersebut sebagai bentuk verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dimiliki mengenai kepemilikan tanah dan juga bangunan yang sudah dikeluarkan Distaru atau DPMPTSP," kata Yunus Effendi, Rabu (28/6/2023).
Disampaikan oleh Yunus Effendi, sebetulnya masalah yang dihadapi oleh 10 warga Green Village Kota Bekasi yang terdampak penutupan beton akibat sengketa lahan, pernah bersurat ke Pemerintah Kota Bekasi pada 15 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Muhammadiyah Bekasi Selatan Beri Pesan Khusus di Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah
Baca juga: Turun Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Jadi Rp 1.052.000 Per Gram, Ini Rinciannya
Dimana isi dalam surat itu, disampaikan jika fasos fasum dari pengembang PT Surya Mitratama Persada yang dijadikan akses jalan warga itu seharusnya diserahkan ke Pemerintah, namun hal ini belum diserahkan.
"Dan ternyata justru ini fasum (tanah) itu milik orang lain, itu pun kami ketahui setelah ada sengketa ini dan itu dikuatkan dengan putusan pengadilan dan juga sertifikat hak milik oleh pemilik tanah itu sendiri," katanya.
Artinya, kata Yunus Effendi, pihak pengembang melakukan penyerobotan lahan milik orang lain yang digunakan untuk akses jalan warga.
Maka dari itu, saat ini warga yang terdampak akan mencari keberadaan pengembang yang telah putus komunikasi dengan warga.
Selain itu, warga juga akan mengumpulkan bukti sertifikat dan juga IMB yang dimiliki, untuk nantinya mencari petunjuk dan diskusi dengan pohak terkait, mengenai dokumen-dokumen tersebut apakah sesuai atau tidak.
Baca juga: Menko PMK Sebut Panji Gumilang Terjerat Dua Kasus Terkait Hukum dan Pendidikan
Baca juga: Menko PMK Sarankan Warga Muhammadiyah Rayakan Idul Adha Hari Ini, Sembelih Hewan Kurbannya Besok
"Insya Allah dalam waktu dekat ini pasti kami akan ambil tindakan hukum, kami akan melaporkan mungkin tidak hanya developer bahkan tidak menutup untuk melaporkan instansi atau pihak lain yang terlibat dalam hal ini," ucapnya.
Terpisah, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan meminta kepada Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, untuk melakukan investigasi terkait masalah yang dihadapi oleh warga Green Village Kota Bekasi itu.
"Kita minta Dinas Tata Ruang untuk melhat proses perizinannya, nanti kita lihat, kita investigasikan, kita inventarisasikan apa-apa yang kemudian langkah-langkah terkait dengan kondisi yang ada," kata Tri Adhianto.
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Nenek Sebatang Kara Tinggal di Rumah Reyot di Cibarusah, Ini Upaya Disperkimtan Kabupaten Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.