Berita Kriminal

Ditolak Hakim di Tingkat Banding, Ini Isi Memori Banding Teddy Minahasa yang Terjerat Kasus Narkoba

Permintaan itu tertuang dalam memori banding Teddy Minahasa yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Hakim Ketua, Sirande Paluyukan saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023). 

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tutur dia.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 6 Juli 2023  

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 6 Juli 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Atas hasil sidang etik itu, Ramadhan menuturkan Teddy menyatakan banding.

"Pelanggar menyatakan banding," ucap jenderal bintang satu tersebut.

Pantauan di lokasi, Teddy keluar dari ruang sidang sekira pukul 22.27 WIB.

Ia tampak membawa tas berwarna hitam di tangan kirinya serta dikawal anggota.

Adapun sebanyak 13 saksi dan 1 ahli dihadirkan dalam sidang etik itu.

Beberapa saksi yang dihadirkan antara lain AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, hingga Kompol Kasranto. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla;Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved