Berita Bekasi

Potensi Tingkatkan Ekonomi, DPRD Minta Pemkab Bekasi Jalankan Perda Koperasi dan Usaha Mikro

DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta pemerintah daerah menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Koperasi dan Usaha Mikro dengan baik.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Lilis Setyaningsih
Warta Kota
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat wawancara eksklusif dengan Warta Kota Network 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI ----- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta pemerintah daerah menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Koperasi dan Usaha Mikro dengan baik.

Pasalnya, perda yang baru disahkan pada Selasa (11/7) itu berpotensi meningkat ekonomi masyarakat Kabupaten Bekasi.

"Artinya dengan adanya peraturan daerah (Perda) ini nantinya pemerintah betul-betul membangun koperasi dan usaha mikro ini sebagai pilar perekonomian dalam menggerakan ekonomi masyarakat," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini di kantor DPRD Bekasi pada Jumat (14/7/2023).

Ia menjelaskan, Kabupaten Bekasi menjadi kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.

Akan tetapi, banyak sekali warga tidak merasakan kemajuan dan pertumbuhan ekonomi tersebut.

Oleh karena itu, perda koperasi seperti perda idiologis. Artinya kepanjangan tangan dari sila kelima Pancasila yaitu keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.

"Kehadiran perda koperasi dapat betul-betul dirasakan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. Jangan sampai kita belum menjadi tuan di negerinya sendiri tidak ada dampak ekonomi yang dirasakan," jelas dia.

Untuk itu, Ani meminta dorongan dari pemerintah daerah untuk mengoneksikan koperasi dengan perusahaan ada di Kabupaten Bekasi.

Dengan muncul dan hadirnya koperasi bisa menciptakan cikal bakal UMKM. Tapi, harus bisa tersalurkan juga di perusahaan-perusahaan produk-produk UMKM tersebutm

"Makanya tadi titik tekan saya ini perda ketika sudah diterbitkan jangan hanya menjadi kertas. Tapi, bagaimana nanti implementasinya oleh pemerintah daerah," katanya.

Baca juga: Cellica Minta Warga Laporkan Jika ada Praktik Pungli PPDB 2023 di Karawang, Minta Bukti Otentik

Baca juga: Miris Lihat Sungai Kaliulu Cikarang Penuh Sampah, Kapolres Metro Bekasi Ajak Masyarakat Kerja Bakti

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pihaknya bersama DPRD Bekasi baru saja mengesahkan peraturan daerah terkait perlindungan serta pemberdayaan koperasi dan usaha mikro bersama DPRD Kabupaten Bekasi melalui rapat paripurna pengesahan pada Selasa (11/7/2023) petang kemarin.

"Dengan adanya perda ini, kami berharap koperasi di Kabupaten Bekasi makin terpayungi dan tentu saja mendapatkan dukungan lebih lagi terutama dari aspek fasilitasi pemerintah daerah, karena soko guru perekonomian bangsa ada di koperasi," ujarnya. (MAZ)
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved