Berita Nasional
Panji Gumilang Gugat Perdata Mahfud MD ke PN Jakpus dengan Ganti Rugi Rp5 Triliun
Pengajuan gugatan oleh Panji Gumilang terhadap Mahfud MD itu telah terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
TRIBUNBEKASI.COM — Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat perdata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo membenarkan adanya gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang terhadap Mahfud MD
Pengajuan gugatan oleh Panji Gumilang itu telah terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
"Iya benar (ada gugatan tersebut)" kata Zulkifli Atjo saat dihubungi, Kamis (20/7/2023).
Dalam petitum gugatan tersebut terungkap bahwa Mahfud MD dianggap Panji Gumilang telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.
BERITA VIDEO: PANJI GUMILANG AKAN BERHADAPAN DENGAN MAHFUD MD APABILA TERBUKTI TAK TAAT HUKUM
Adapun, Panji Gumilang meminta ganti rugi baik materil maupun imatreril dalam materi gugatannya senilai Rp5 triliun.
"Menghukum tergutat untuk membauar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," tulis petitum tersebut.
Gugat Anwar Abbas
Sebelumnya, Panji Gumilang juga telah menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan perdata itu telah terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan dan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023).
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Ditangkap, Terungkap karena Sandal dan Topi Pelaku Tertinggal
Baca juga: Kedatangan Santri Baru Ramaikan Awal Muharram 1445 H di Ponpes Attaqwa Putra
Menurut Hendra Effendi, pernyataan Panji Gumilang soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab.
Padahal, pernyataan tersebut adalah pernyataan seorang pemuda dari China saat ditanya soal agamanya.
"Klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap Santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," ucapnya.
Dalam tuntutannya, Hendra Effendi mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.
"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 dan Rp1,000,000,000,000 atas kerugian Material dan inmateriel," tuturnya.
Baca juga: Cipto Raharjo, Pasien Obesitas 200 Kg Meninggal Dunia, RSCM Ungkap Penyebabnya
Baca juga: Perkataan Ini Jadi Pemicu Penumpang Habisi Nyawa Sopir Taksi Online di Serang Baru
Kuasai Ratusan Rekening
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, memiliki enam nama atau identitas.
Menurut Mahfud MD, identitas yang berbeda tersebut di antaranya adalah Abu Totok Panji Gumilang dan Abdussalam Panji Gumilang.
Mahfud MD juga menyebut bahwa Panji Gumilang memiki 256 rekening bank atas nama enam identitas tersebut.
Selain itu, kata Mahfud MD, Panji Gumilang juga menguasai 33 rekening atas nama institusi.
"Nama dia itu enam. Ada Abu Totok, ada Panji Gumilang, ada Abdusalam, pokoknya enam lah. Dan dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia, dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289," kata Mahfud MD ditemuai di Hotel Borobudur Jakarta pada Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Penumpang Bunuh Sopir Taksi Online di Serang Baru, Motifnya Tersinggung saat Ngobrol di Perjalanan
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Stagnan di Angka Rp 1.080.000 Per Gram, Cek Detailnya
Mahfud MD mengatakan saat ini Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menganalisis rekening-rekening tersebut terkait dengan dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud MD juga menilai hal tersebut agak mencurigakan.
"Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Nanti secepatnya. Kalau agak mencurigakan makannya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan," kata Mahfud.
Baca juga: Rentenir Keliling di Karawang, Cabuli Anak Nasabah saat Nagih Hutang
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 5 Juli 2023 Ini
Pemanggilan Kembali
Sebelumnya dikabarkan, Bareskrim Polri membuka peluang memanggil kembali Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pemanggilan tersebut mesti sesuai dengan prosedur hukum.
"Pemanggilan selanjutnya menunggu setelah semua terpenuhi, baik itu upaya penyitaan dan lain sebagainya," ungkap Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) dini hari.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro tidak bisa memastikan kapan pihaknya kembali memeriksa Panji terkait kasus dugaan penistaan agama.
"Jangan kira-kira kapan. Kami penuhi dulu. Kami profesional dulu sehingga apakah itu nanti juga merupakan kaitannya dengan yang bersangkutan atau tidak," ungkapnya.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu, 5 Juli 2023 ini, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 5 Juli 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
Setelah meminta klarifikasi dari terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al- Zaytun Panji Gumilang dan melakukan gelar perkara, penyidik memastikan telah menemukan adanya perbuatan pidana dalam kasus dugaan penodaan Agama yang dituduhkan ke Panji Gumilang.
Atas dasar itu, kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, penyidik menaikkan status kasus yang menjerat Panji Gumilang tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Karenanya ke depan, lanjut Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, penyidik akan berupaya mencari alat bukti serta menentukan tersangkanya, dimana terkait hal itu,penyidik bisa melakukan upaya paksa.
BERITA VIDEO: STATUS KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA PANJI GUMILANG NAIK KE PENYIDIKAN, INI PENJELASAN POLISI
Karena sudah menaikkan status kasusnya, Panji Gumilang, terancam menjadi tersangka dalam kasus ini karena dialah yang dilaporkan oleh pelapor.
Hal itu dikatakan Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, usai memeriksa Panji Gumilang di Mabes Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.
"Bahwa kami hari ini melaksanakan klarifikasi dalam rangka penyeldikan kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang. Kami undang jam 10, yang bersangkutan hadir jam 11.30. Kami mulai periksa jam 14.00," kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT TPIN Butuh Operator Produksi untuk Perusahaan Plastik
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia Butuh Part Development Staff
Ia memastikan memeriksa Panji Gumilang secara profesional dengan memberiknya kesempatan di waktu ibadah dan makan siang.
"Yang bersangkutan kami berikan sebanyak 26 pertanyan dan dijawab oleh yang bersangkutan. Adapun materi pertanyaan mengenai sejarah Ponpes Al-Zaytun, dan yayasan tersebut," katanya.

"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video itu adalah benar. itu stateman up dan memang benar dilakukan yang bersangkutan," ujar Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Panji Gumilang selesai pukul 22.00.
"Kemudian yang bersangkutan mengoreksi jawaban pertanyaan yang diajukan dan selesai jam 11 malam," katanya.
Baca juga: Usai Ditangkap di Apartemen, Tersangka Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani Resmi Ditahan
Baca juga: Bapenda Jawa Barat Beri Diskon Mulai 31 Juli 2023, Nunggak Pajak 7 Tahun Cukup Bayar 3 Tahun
Menurut Djuhandani, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, penyidik melakukan gelar perkara.
"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu mulai besok, kami sudah bisa melakukan upaya penyidikan," katanya.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro juga menambahkan bahwa pihaknya sudah memeriksa 4 orang saksi, 5 ahli serta terlapor.
"Ini sudah cukup meyakini kami, ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," katanya.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro berharap Panji Gumilang taat hukum.
Baca juga: Hindari Penangkapan karena Kasus Penipuan, Si Kembar Rihana-Rihani Kerap Berpindah Apartemen
Baca juga: Si Kembar Pelaku Penipuan iPhone yang Merugikan Hingga Miliaran, Berhasil Ditangkap
"Karena dengan naik sidik, ada upaya-upaya paksa yang bisa kami lakukan," katanya.
Selain itu kata dia keterangan saksi dan ahli di tahap penyelidikan akan diformilkan di tahap penyidikan.
"Semua akan kami penuhi segera. Apakah berkaitan dengan yang bersangkutana atau tidak, apakah bisa memenuhi pasal yang dituduhkan atau tidak," katanya. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Gita Irawan; Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Resmi Tak Lagi Jadi Menteri, Sri Mulyani Dapat Dana Pensiun dari Taspen |
![]() |
---|
Mengenal Peer Support Buddy, Gerakan Pelajar untuk Lawan Bunuh Diri dan Bullying |
![]() |
---|
Resmi, Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia, Tokoh Dunia Ikut Gabung |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok 2026 Tak Naik, DPR: Lindungi Buruh dan Petani |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN di Era Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.