Berita Kriminal
Aipda M, Anggota Polres Bekasi Terlibat Kasus Perdagangan Ginjal Internasional, Diperiksa Propam
Dalam kasus penjualan ginjal jaringan internasional ini, selain terjerat sanksi pidana, Aipda M juga bakal kena sanksi kode etik Polri.
TRIBUNBEKASI.COM — Aipda M, anggota Polres Metro Bekasi Kota terlibat kasus perdagangan ginjal internasional jaringan Kamboja.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan hal tersebut,.
"Ada anggota Polres Bekasi Kota," kata Kombes Hengki Haryadi, Jumat (21/7/2023).
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini Aipda M tengah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Untuk itu, dalam kasus penjualan ginjal jaringan internasional ini, selain terjerat sanksi pidana, Aipda M juga bakal kena sanksi kode etik Polri.
"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya," ucap Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca juga: Penerimaan PPPK 2023, Pemkab Karawang Ajukan 2.017 Formasi
Baca juga: Sempat Diputus Bebas, Mantan Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Korupsi Buldozer Ditahan Kejaksaan
Kendati demikian, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko belum menerangkan soal sanksi etik yang mungkin akan diterima Aipda M buntut keterlibatannya dalam kasus pidana tersebut.
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berdalih harus menunggu hasil pemeriksaan Propam dan juga sidang kode etik terkait sanski terhadap yang bersangkutan.
"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," ucap dia.
Di sisi lain, untuk pegawai Imigrasi berinisial AH yang juga ikut terlibat dalam kasus tersebut merupakan pegawai Imigrasi wilayah Bali.
Terima Ratusan Juta
Sebelumnya dikabarkan, seorang anggota Polri berinisial Aipda M alias D turut terlibat dalam kasus perdagangan ginjal ke Kamboja yang terungkap di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Terakhir Jumat Ini, PT Nipro Indonesia Jaya Butuh 25 Operator Produksi
Baca juga: Kasus TPPO Modus Jual Ginjal ke Kamboja, Korban Direkrut Lewat Facebook, Dijanjikan Dapat Rp135 Juta
Dalam hal ini, Aipda M ini menipu para tersangka bahwa dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus jika kasus tersebut terendus.
Lewat tipuan ini, Aipda M pun berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta.
"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta ini, menipu pelaku-pelaku, menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).
Polres Metro Bekasi Kota
anggota
kasus perdagangan ginjal
Kombes Hengki Haryadi
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Aipda M
Alih-alih Dapat Kejutan, Anggota Begal di Depok Gigit Jari Ditangkap saat Hari Ulang Tahunnya |
![]() |
---|
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.