Berita Nasional
Insiden Usai Pemeriksaan, Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Tembak Wartawan di Kejaksaan Agung
Selain mengucapkan kata-kata bernada ancaman, ada pula umpatan kasar yang dilontarkan pengawal begitu mobil Airlangga Hartarto keluar dari Kejagung.
TRIBUNBEKASI.COM — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekenomian), Airlangga Hartarto telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada Senin (24/7/2023).
Namun usai pemeriksaan tersebut, terjadi insiden yang tidak diharapkan, dimana pengawal Airlangga Hartarto memberikan ancaman kepada wartawan yang tengah meliput di Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan tim penyidik selama 12 jam, sejak sekitar pukul 09.00, di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Begitu pemeriksaan berakhir, Airlangga Hartarto sempat memberikan sedikit keterangan terkait pemeriksaan dirinya, namun tanpa sesi tanya-jawab.
Setelah memberikan keterangan itu, Airlangga Hartarto langsung bergegas menuju mobilnya, Land Cruiser Hitam dengan nomor polisi B 2585 SJI.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 25 Juli 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 25 Juli 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Saat menuju mobilnya, Airlangga Hartarto mendapat pengawalan ketat dari banyak pengawal berkemeja putih.
Sebagian pengawal itu juga ada yang mengenakan kemeja berwarna dan batik.
Awak media pun berupaya mendekatinya untuk mengajukan sejumlah pertanyaan.
Namun begitu pintu mobil terbuka dan Airlangga Hartarto bersiap untuk masuk mobil, para wartawan mendapat ancaman dari pengawal Airlangga Hartarto itu.
Di antara pengawalnya, terdengar perintah untuk membuka jalan sembari mengancam akan menembak.
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 25 Juli 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 25 Juli 2023 di Polsek Bantargebang Hingga Pukul 10.00 WIB
"Woi buka jalan woi! Buka jalan! Gue tembak! Tembak lo," ujar pengawal kepada para wartawan yang berupaya melontarkan pertanyaan kepada Airlangga.
Selain mengucapkan kata-kata bernada ancaman, ada pula umpatan kasar yang dilontarkan pengawal tersebut begitu mobil Airlangga Hartarto keluar dari gerbang Kejaksaan Agung.
Saat itu, mobil pengawal Airlangga Hartarto hendak keluar gerbang. Dari sanalah terdengar umpatan kasar.
"Gobl*k lu!"
Mendengar umpatan itu para wartawan tak terima.
Mereka langsung mengejar mobil pengawal tersebut hingga beberapa meter melewati gerbang Kejaksaan Agung.
Baca juga: PKN Sapa Para Kader ke Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, Waketum: Arahan Anas Urbaningrum
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Glico Manufacturing Indonesia Butuh Operator Produksi, Khusus Difabel
Pemeriksaan Airlangga sendiri telah dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. Selama pemeriksaan, dia dicecar 46 pertanyaan terkait perkara yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 6 triliun.
"Saya telah hadir memberikan keterangan atas 46 pertanyaan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).
Kejaksaan Agung belum dapat membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan Airlangga Hartarto pada hari ini.
Namun dipastikan, satu di antaranya mengenai kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.
"Yang jelas, inti pemeriksaan kami untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidan Tinda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (24/7/2023).
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Baca juga: Pj Bupati Bekasi Ceritakan Pengalaman sebagai Ayah dalam Membentuk Keluarga Berkualitas
Baca juga: Pernah Ditangkap Saat Nikmati Sabu, Bobby Joseph Kembali Ditangkap Karena Tembakau Sintetis
Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Wajib Tahu, Ternyata Ini Sisi Positif dan Manfaat Kesehatan Pakai Kondom
Baca juga: Lady Nayoan Menolak Buka Ruang Komunikasi untuk Syahnaz Sadiqah, Kini Fokus Dekatkan Diri ke Tuhan
Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.