Berita Nasional

TNI Belum Mulai Penyidikan Kabasarnas dan Koorsmin, Tunggu Laporan Resmi KPK

Marsda Agung Handoko mengatakan belum bisa mulai proses penyidikan karena belum ada laporan resmi dari pihak KPK terkait penetapan tersangka keduanya.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Tribunnews.com
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Marsda Agung Handoko. 

TRIBUNBEKASI.COM — Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan pihaknya belum bisa memulai proses penyidikan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Sebelumnya, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Basarnas.

Marsda Agung Handoko mengatakan pihaknya belum bisa memulai proses penyidikan karena belum ada laporan resmi dari pihak KPK terkait penetapan tersangka tersebut.

Untuk itu, kata dia, Puspom TNI belum bisa menetapkan kedua Perwira TNI AU tersebut sebagai tersangka.

"Jadi kita Puspom TNI belum bisa memulai proses penyidikan karena belum ada laporan polisi. Belum bisa menetapkan dua orang ini menjadi tersangka," kata Marsda Agung Handoko ketika dihubungi wartawan pada Kamis (27/7/2023) malam.

Baca juga: Suasana Kemeriahan Hari Koperasi Nasional Tingkat Jabar di Kabupaten Bekasi

Baca juga: Densus 88 Ungkap Bripda IMS Ternyata Mabuk Saat Brigadir Ignatius Tertembak Hingga Tewas

Tidak hanya itu, kata Marsda Agung Handoko, pihaknya juga belum bisa melakukan penahanan terhadap kedua sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu.

Hal tersebut, kata Marsda Agung Handoko, karena laporan resmi dari KPK yang seharusnya dijadikan dasar untuk proses hukum anggota TNI belum diterimanya.

"Statusnya yang bersangkutan belum tahanan bagi kami, dua-duanya. Kami belum bisa mulai," kata Marsda Agung Handoko.

Marsda Agung Handoko juga menjelaskan bahwa pihak Puspom TNI ikut dalam gelar perkara kasus tersebut di KPK.

Namun demikian, kata Marsda Agung Handoko, saat gelar perkara itu hanya ada peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga: Terkait Penetapan Tersangka Kabasarnas, KPK Tegaskan Sudah Koordinasi dengan Puspom TNI

Baca juga: Nekat Maling Kotak Amal, Pria Paruh Baya Babak Belur Dihakimi Warga

Dalam gelar perkara, kata Marsda Agung Handoko, tidak dijelaskan bahwa KPK juga akan menetapkan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Padahal menurutnya, kewenangan penetapan tersangka terhadap prajurit aktif ada pada penyidik militer.

KPK, kata dia, juga telah mengirimkan dokumen pelimpahan kepada pihaknya.

"Karena kewenangan menetapkan tersangka itu ada di kita, di militer, di penyidik militer dalam hal ini salah satunya polisi militer," kata dia.

Meski menurutnya dalam gelar perkara alat buktinya sudah terpenuhi, namun dia menyesalkan langkah KPK yang nenetapkan dua prajurit TNI aktif sebagai tersangka.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Anjlok Jadi Rp 1.068.000 Per Gram, Ini Detailnya

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 28 Juli 2023, Cek Lokasinya

"Cuma yang kita sesalkan kenapa dia yang..misalkan oke, ini yang sipil kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk yang militer kita serahkan ke TNI. Itu kan selesai di situ. Baru nanti mereka secara resmi lapor, buat laporan polisi ke kita, baru kita tetapkan yang bersangkutan militer sebagai tersangka," kata dia.

Marsda Agung Handoko juga menyesalkan langkah KPK yang dinilainya minim koordinasi sejak dari operasi tangkap tangan hingga penetapan tersangka.

Ia memahami kekhawatiran KPK terkait potensi kebocoran informasi dalam operasi tangkap tangan.

Namun menurutnya, hal tersebut bisa diatasi.

"Kalau misalkan mungkin takut bocor, ya sudah kasih tahu aja ‘Pak kita mau nangkap orang, ayo ikut’. Gitu saja kan bisa toh. Nanti begitu di titiknya ‘itu Pak orangnya silahkan Bapak yang menangkap dari POM, saya yang awasi’ kan bisa seperti itu. Jadi sebetulnya banyak yang bisa dikoordinasikan," kata Marsda Agung Handoko.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 28 Juli 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 28 Juli 2023, Simak Persyaratannya

Marsda Agung Handoko juga menegaskan komitmen Puspom TNI terkait pemberantasan korupsi.

Ia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut setelah KPK berkirim surat resmi.

"Panglima sudah jelas, tegas perintah Panglima, siapapun yang melanggar hukum, proses sesuai prosedur. Dengan kejadian ini pun, Panglima ikuti, langkah-langkah atau prosedur hukum yang dilakukan KPK," kata dia.

"Jadi Panglima saat menghormati hukum dan itu betul-betul ditegaskan. Sekecil apapun pelanggaran yang terjadi di TNI Panglima pasti perintahkan proses. Jadi nggak ada main main dengan masalah hukum," kata dia.

Ia pun berharap tidak ada keraguan dari pihak KPK terhadap Puspom TNI untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Unicorn Handbag Factory Tawarkan Posisi Staf Ekspor dan Impor

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT PP Persero Tbk Tawarkan Posisi Financial Controller

Saat ini, kata dia, masyarakat dan media massa juga melakukan pengawasan.

Nggak mungkin (TNI menutup-nutupi), yang teriak kan masyarakat nanti. ‘Pak ini kenapa sama-sama pelakunya sama, ini yang sipil diproses hukum, yang militer enggak. Kan pasti kelihatan," kata dia. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved