Berita Nasional
Puspom TNI Akhirnya Tetapkan Kabasarnas dan Koorsminnya Tersangka Suap, Keduanya Ditahan di Puspomau
Marsda Agung Handoko menegaskan bahwa keduanya ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara mulai Senin (31/7/2023).
TRIBUNBEKASI.COM — Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menegaskan bahwa keduanya juga ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara Senin (31/7/2023) malam ini.
"Dari hasil uraian diatas dan menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," kata Marsda Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Senin (31/7/2023).
"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," sambung dia.
Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto, kata Marsda Agung Handoko, diduga telah melanggar pasal terkait korupsi.
"Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.
Baca juga: Sopir dan Kernet Truk Angkut 8 Motor Curian ke Lampung, Ikut Terciduk Polisi, Segini Upahnya
Baca juga: Diusung Jadi Calon Bupati, Ketua PKB Karawang RHD Buka Diri Jadi Wakilnya Aep Syaepuloh di Pilkada
Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Menyalahi Aturan Hukum
Sebelumnya diberitakan bahwa penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan dugaan suap dalam sejumlah proyek di Basarnas dinilai TNI telah menyalahi aturan hukum
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko mengatakan penetapan tersangka terhadap anggota militer aktif oleh KPK itu menyalahi ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," kata Marsda Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Lebih jauh, Kepala Babinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan bahwa setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif tunduk pada ketentuan UU tersebut dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di dalam UU peradilan militer, kata Laksda Kresno Buntoro, diatur mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanakan eksekusi.
Baca juga: Gebyar Paten Hadirkan Banyak Pelayanan, Masyarakat Ciampel Bersyukur dan Merasa Terbantu
Baca juga: TNI Belum Mulai Penyidikan Kabasarnas dan Koorsmin, Tunggu Laporan Resmi KPK
Selain itu, lanjut Laksda Kresno Buntoro, diatur juga dengan tegas terkait penyelidikan, penangkapan, dan penahanan.
Khusus untuk penahanan prajurit aktif, terang Laksda Kresno Buntoro, ada tiga institusi yang punya kewenangan.
Pusat Polisi Militer
Tentara Nasional Indonesia
Puspom TNI
Kepala Badan SAR Nasional
Marsdya Henri Alfiandi
Komandan Pusat Polisi Militer
Marsda Agung Handoko
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.