Berita Nasional

Puspom TNI Akhirnya Tetapkan Kabasarnas dan Koorsminnya Tersangka Suap, Keduanya Ditahan di Puspomau

Marsda Agung Handoko menegaskan bahwa keduanya ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara mulai Senin (31/7/2023).

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko dan Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Senin (31/7/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM —  Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menegaskan bahwa keduanya juga ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara Senin (31/7/2023) malam ini.

"Dari hasil uraian diatas dan menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," kata Marsda Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Senin (31/7/2023).

"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," sambung dia.

Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto, kata Marsda Agung Handoko, diduga telah melanggar pasal terkait korupsi.

"Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.

Baca juga: Sopir dan Kernet Truk Angkut 8 Motor Curian ke Lampung, Ikut Terciduk Polisi, Segini Upahnya

Baca juga: Diusung Jadi Calon Bupati, Ketua PKB Karawang RHD Buka Diri Jadi Wakilnya Aep Syaepuloh di Pilkada

Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Menyalahi Aturan Hukum

Sebelumnya diberitakan bahwa penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan dugaan suap dalam sejumlah proyek di Basarnas dinilai TNI telah menyalahi aturan hukum

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko mengatakan penetapan tersangka  terhadap anggota militer aktif oleh KPK itu menyalahi ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," kata Marsda Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Lebih jauh, Kepala Babinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan bahwa setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif tunduk pada ketentuan UU tersebut dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di dalam UU peradilan militer, kata Laksda Kresno Buntoro, diatur mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanakan eksekusi.

Baca juga: Gebyar Paten Hadirkan Banyak Pelayanan, Masyarakat Ciampel Bersyukur dan Merasa Terbantu

Baca juga: TNI Belum Mulai Penyidikan Kabasarnas dan Koorsmin, Tunggu Laporan Resmi KPK

Selain itu, lanjut Laksda Kresno Buntoro, diatur juga dengan tegas terkait penyelidikan, penangkapan, dan penahanan.

Khusus untuk penahanan prajurit aktif, terang Laksda Kresno Buntoro, ada tiga institusi yang punya kewenangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved