Berita Nasional
Puspom TNI Akhirnya Tetapkan Kabasarnas dan Koorsminnya Tersangka Suap, Keduanya Ditahan di Puspomau
Marsda Agung Handoko menegaskan bahwa keduanya ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara mulai Senin (31/7/2023).
Pertama, kata dia, adalah Ankum atau Atasan yang Berhak Menghukum, kedua adalah Polisi Militer, dan ketiga adalah Oditur Militer.
"Jadi selain tiga ini, itu tidak punya kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan," kata Laksda Kresno Buntoro.
"Selanjutnya akan diproses oleh Puspom dalam hal ini sebagai penyidik dan kemudian dilimpahkan ke Jaksa Militer yang dikenal dengan Oditur Militer, selanjutnya melalui persidangan dan anda tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung. Jadi tidak ada yang bisa lepas dari itu," sambung dia.
Baca juga: Suasana Kemeriahan Hari Koperasi Nasional Tingkat Jabar di Kabupaten Bekasi
Baca juga: Densus 88 Ungkap Bripda IMS Ternyata Mabuk Saat Brigadir Ignatius Tertembak Hingga Tewas
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan pada Jumat (28/7/2023) menggelar rapat terbatas bersama jajarannya khusus untuk membahas perkara tersebut.
Laksda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono konsisten menerapkan reward and punishment.
"Kemudian yang kedua adalah berkaitan dengan pelanggaran hukum, penegakkan hukum harus ditegakkan, namun jangan sampai melanggar hukum. Apalagi pelanggaran hukum ini dilakukan oleh penegak hukum," kata Laksda Julius Widjojono.
Sudah Koordinasi
Sebelumnya diberitakan bahwa terkait penetapan tersangka Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) atau Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNNP), Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sudah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer Tentara Indonesia (Puspom TNI).
Penegasan terkait koordinasi KPK dengan Puspom TNI itu diungkapkan Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan bahwa KPK melibatkan Puspom TNI sejak pemeriksaan, ekspose perkara, hingga penetapan tersangka.
"Kami patuhi hukum. Sehingga sudah kami jelaskan bahwa dari awal kami libatkan juga sinergi dengan pihak Pom Mabes TNI dari sejak pemeriksaan hingga gelar perkara serta pengambilan keputusan dari seluruh hasil kegiatan tangkap tangan KPK tersebut," kata Ali Fikri dalam keterangan resminya, Jumat (28/7/2023).
"Karena kami paham betul, khusus perkara ini berbeda dengan perkara KPK lainnya yaitu ada dua wilayah yurisdiksi peradilan yaitu umum dan militer," tambahnya.
Baca juga: Nekat Maling Kotak Amal, Pria Paruh Baya Babak Belur Dihakimi Warga
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Anjlok Jadi Rp 1.068.000 Per Gram, Ini Detailnya
Dengan begitu, kata Ali Fikri, proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang mana juga berstatus tersangka, akan ditangani bersama-sama dengan penyidik Puspom TNI.
"Proses penegakan hukum khusus penerima suap kami selesaikan dengan kolaborasi dan sinergi antara KPK dan tim penyidik Pom Mabes TNI," kata Ali Fikri.
Diketahui KPK menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pelbagai pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Pusat Polisi Militer
Tentara Nasional Indonesia
Puspom TNI
Kepala Badan SAR Nasional
Marsdya Henri Alfiandi
Komandan Pusat Polisi Militer
Marsda Agung Handoko
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.