Berita Jakarta

Nyaris Dibawa ke Lampung. Pedagang Soto Mi Girang Motor Baru yang Hilang Dicuri Ditemukan Kembali

Polsek Tambora berhasil mengungkap sindikat pencurian motor (curanmor) yang akan membawa barang hasil kejahatannya itu ke wilayah Lampung. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Edi Santoso (49) korban curanmor, senang bisa mendapatkan kembali sepeda motornya setelah Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sindikat curanmor Lampung. 

TRIBUNBEKASI.COM, KEBON JERUK --Seorang pedagang soto mi bernama Edi Santoso (49), korban pencurian motor, kegirangan.

Apa pasal? Bukan karena mendapatkan uang banyak, tapi Edi yang menjadi korban pencurian motor, senang sekali karena menemukan kembali sepeda motornya yang hilang dicuri kawanan maling.

Ekspresi keceriaan Edi terlihat saat dirinya datang ke Mapolrestro Jakarta Barat, setelah diberi kabar bahwa Polsek Tambora berhasil mengungkap sindikat pencurian motor (curanmor) yang akan membawa barang hasil kejahatannya itu ke wilayah Lampung. 

"Saya senang banget Alhamdulillah. Itu motor boleh nyicil, belum ada sebulan," ujar Edi saat ditemui di halaman Polres Jakarta Barat, Senin (31/7/2023). 

BERITA VIDEO : AKSI PENCURIAN MOTOR TEREKAM CCTV DI BEKASI UTARA, DALAM HITUNGAN DETIK MOTOR BERPINDAH TANGAN

Edi mengaku, motor cicilannya itu bahkan belum sempat dibayarnya sama sekali, namun sudah digondol maling. 

Kala itu, lanjut Edi, dirinya hendak pulang ke rumahnya usai berjualan soto mi, di Jalan Pamulang Permai, Pamulang, Tangerang Selatan.

Namun sebelum pulang, Edi menyempatkan waktu untuk buang air kecil terlebih dahulu. 

Baca juga: Seorang Residivis Pencurian Motor di Cikarang Ditangkap, Sudah 30 Kali Beraksi Selalu Bawa Senpi

Motor yang sudah ia parkir di depan warungnya itu ia tinggalkan begitu saja, dengan hanya dikunci stang.

Pasalnya saat itu, dia berpikir hanya akan meninggalkan motornya sebentar, kurang dari lima menit.

Namun nahas, motornya yang masih mengkilap itu hilang dicuri.

BERITA VIDEO : JUAL COD VIA MEDSOS, BEGINI KESAKSIAN PENADAH MOTOR HASIL CURANMOR DI KARAWANG

"Saya mau pulang dari jualan soto mi, tutup warung, saya mau buang air kecil, saya ke dalam dulu ke warung, pas saya selesai buang air kecil, saya keluar lagi udah enggak ada (motornya)," ungkap Edi.

Mengetahui motornya tidak ada, Edi yang kelimpungan lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamulang untuk ditindaklanjuti.

Berhari-hari dirinya menanti kabar baik dan keajaiban agar motor yang dicicil Rp 810.000 setiap bulannya itu bisa kembali.

Hingga akhirnya tepat di hari Senin (31/7/2023), kesabaran Edi pun berbuah manis.

Dia dihubungi oleh pihak Polsek Tambora untuk menengok dan memastikan kebenaran motor dirinya yang sudah ditemukan berkat penggagalan sindikat curanmor Lampung.

"Awalnya tahu dari grup WA keluarga, dari komplek Pamulang Permai, diberi tahu ke Polsek Tambora, baru ke Polres Jakarta Barat," kata dia.

Kini, setelah melewati proses verifikasi dan validasi data-data, Edi pun bisa mendapatkan motornya kembali.

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, Polsek Tambora membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung yang kedapatan membawa 18 motor curian di dalam sebuah truk muatan besar berpelat BE, Sabtu (28/7/2023).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pengiriman itu berhasil digagalkan dari kecurigaan petugas kepolisian yang melihat adanya truk besar terparkir di pinggir Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. 

"Saat muatan truk dibongkar di halaman Polsek Tambora, ditemukan delapan unit sepeda motor di dalamnya," ujar Putra saat dihubungi, Senin (31/7/2023).

Setelah diselidiki, diketahui jika kedelapan sepeda motor itu merupakan hasil curian. 

Kemudian, polisi pun melakukan pengembangan dan menemukan 10 motor lainnya. 

"Saat ini sudah ditemukan 18 unit motor yang semuanya menggunakan pelat dan STNK palsu," ujar dia.

Putra mengatakan, saat sindikat itu berhasil dibongkar, sang sopir truk mencoba kabur ke wilayah Tangerang. 

Terkini, total ada enam pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian.

Terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved