Berita Karawang

Warga Karawang Segera Manfaatkan Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan dan Diskon Pajak Kendaraan

Program itu dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ketua Tim Penerimaan dan Penagihan Samsat Karawang, Herdiana. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Bagi masyarakat Karawang, Jawa Barat segera memanfaatkan program bebas bea balik nama kendaraan II dan diskon pajak.

Program itu dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Ketua Tim Penerimaan dan Penagihan Samsat Karawang, Herdiana mengatakan, program ini berlaku bagi mereka yang memiliki kendaraan bermotor atas nama orang lain.

Kemudian kendarannya menunggak lebih dari 7 tahun mendapatkan diskon dengan hanya membayar tiga tahun saja.

"Masih ada waktu sampai 31 Agustus 2023, ayo mari manfaatkan program tersebut," kata Herdian, pada Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Selasa Ini Naik Rp 7.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Dijerat Pasal 12 UU Tipikor, Kepala Basarnas Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dia menjelaskan, bebas bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II adalah pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang masih atas nama orang lain atau kendaraan second.

Biasanya, saat melakukan balik nama kendaraan, pemilik harus membayar bea balik nama yang cukup signifikan. 

Namun, dengan kebijakan ini, masyarakat Jawa Barat dibebaskan dari bea balik nama sehingga cukup membayar pajak kendaraan, SWDKLLJ dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Untuk diskon pajak kendaraan bagi masyarakat yang kendaraannya telah menunggak lebih dari 7 tahun cukup membayar pajak kendaraan sebesar 3 tahun saja," ungkapnya.

Sehingga warga Karawang jangan sampai tidak memanfaatkan program tersebut. Apalagi ada program dari Kepolisian yang akan memblokir kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun.

Baca juga: Sekuriti Ancol Aniaya Pria Diduga Copet hingga Tewas, Dipukuli Pakai Balok dan Ditetesi Bara Api

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 1 Agustus 2023

"Jadi ini kesempatan bagi pemilik kendaraan, agar tidak diblokir dan ini penting untuk menghindari masalah di masa depan yang mungkin timbul akibat kepemilikan kendaraan yang tidak sah," tutupnya.

Bapenda Jabar

Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) menggelar program bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Program ini pun juga bisa dimanfaatkan oleh warga Kota Bekasi yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Program ini digelar pada 31 Juli 2023 hingga 31 Agustus mendatang.

Bagi masyarakat Kota Bekasi yang ingin memanfaatkan program ini dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah (PPPPW) Kota Bekasi, Dani Hendrato mengatakan bahwa program itu program yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa untuk masyarakat Jawa Barat.

Baca juga: Dishub Kabupaten Bekasi Akui Kesulitan Tingkatkan Pendapatan dari Retribusi Parkir, Kenapa?

Baca juga: Pemkab Bekasi Optimalisasi Pengelolaan Pajak melalui Pendapatan Asli Daerah 

Baca juga: Promo Spesial Buku Tulis Sekolah, Lengkapi Kebutuhan Anak Sekolah Bersama Gramedia Back to School

Program itu diantaranya yaitu diskon pajak kendaraan bermotor, dimana masyarakat yang menunggak pajak kendaraan selama 7 tahun, dengan program ini hanya membayar 3 tahun tunggakan pajak.

"Program diskon pajak ini berlaku untuk kendaraan yang belum membayar pajak selama 7 tahun ataupun lebih. Itu jika belum membayar pajak lebih 7 tahun, hanya membayar pajak 3 tahun saja," kata Dani Hendrato, Selasa (4/7/2023).

Adapun syarat untuk mengikuti program ini, disampaikan oleh Dani Hendrato, pemilik kendaraan wajib membawa beberapa dokumen-dokumen kendaraannya. 

Bagi wajib pajak yang belum melengkapi dokumen, agar segera menyiapkannya terlebih dahulu. 

"Kalau 7 tahun jelas ya harus cek fisik. Kendaraan harus di bawa, BPKB harus di bawa, kemudian STNK harus di bawa. Kalau yang hilang STNK-nya harus terlebih dahulu mengurusnya," katanya.

Baca juga: Hindari Penangkapan karena Kasus Penipuan, Si Kembar Rihana-Rihani Kerap Berpindah Apartemen

Baca juga: Polisi Buru Komplotan Begal yang Rampas Motor Emak-Emak di Bantargebang

Baca juga: Si Kembar Pelaku Penipuan iPhone yang Merugikan Hingga Miliaran, Berhasil Ditangkap

Program lainnya yaitu bebas bea balik nama kendaraan bermotor II. BBNKB II merupakan bea balik nama kendaraan bermotor yang dikenakan untuk kendaraan second.

Ada beberapa jenis BBNKB II, diantaranya adalah alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih Kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Untuk dapat memanfaatkan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Beberapa persyaratan itu diantaranya STNK Asli, E-KTP Asli Pemilik Baru, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli, Bukti Pengalihan Kepemilikan (bila jual beli, lampirkan kwitansi jual beli bermaterai), Kendaraan dihadirkan di Samsat induk dan tujuan, Bukti Hasil Cek Fisik, dan Semua Berkas Difotokopi

"Saya berharap dengan adanya program ini, ada peningkatan sekitar 20 persen lah, melihat situasi yang saat ini habis libur panjang, kemungkinan ada peningkatan wajib pajak," ucapnya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved