Berita Bekasi

Sempat Diputus Bebas, Kejari Kabupaten Bekasi Tangkap Terpidana Korupsi Buldozer

Soni Petrus melakukan upaya pelarian hingga akhirnya dijemput paksa setelah tidak mengindahkan pemanggilan yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Kejari Kabupaten Bekasi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap Soni Petrus, terpidana kasus korupsi alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2019. 

Pada tingkat pertama, hakim memutus bebas Dody Agus Suprianto.

Kemudian pihak Kejari Kabupaten Bekasi mengajukan kasasi hingga akhirnya MA memutuskan Dody Agus Suprianto bersalah atas kasus tersebut.

"Iya betul kami lakukan eksekusi terpidana kasus korupsi alat berat buldozer Dody Agus Suprianto pada Kamis 20 Juli 2023 kemarin," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Harmoko saat dikonfirmasi pada Jumat (21/7/2023).

Dwi menjelaskan, terpidana Dody Agus Suprianto langsung dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Bekasi.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1212K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Dalam putusan itu dinyatakan bahwa Dody Agus Suprianto tidak terbukti bersalah dakwaan primair.

Namun, Dody Agus Suprianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.

Baca juga: Viral, 2 TKW Asal Bekasi Minta Tolong Dipulangkan dari Arab Saudi, Begini Tanggapan Disnaker

Baca juga: Masa Hukuman Dikurangi MA, Kuasa Hukum Ricky Rizal Masih Tak Terima, Bakal Ajukan PK

Dalam putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

"Berdasarkan putusan tersebut, jaksa eksekutor kemudian melakukan pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap terdakwa DAS," jelasnya.

Ia menjelaskan, eksekusi terhadap Dody Agus Suprianto dilakukan setelah yang bersangkutan mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Bekasi dengan didampingi penasehat hukumnya.

"Kedatangannya untuk melaksanakan proses eksekusi. Selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani masa hukuman di Lapas kelas II A Bekasi di Cipayung," ucap dia. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved