Berita Bekasi

Sempat Diputus Bebas, Kejari Kabupaten Bekasi Tangkap Terpidana Korupsi Buldozer

Soni Petrus melakukan upaya pelarian hingga akhirnya dijemput paksa setelah tidak mengindahkan pemanggilan yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Kejari Kabupaten Bekasi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap Soni Petrus, terpidana kasus korupsi alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2019. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap Soni Petrus, terpidana kasus korupsi alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2019.

Soni Petrus sebelumnya sempat diputus bebas, kemudian pihak Kejari Kabupaten Bekasi mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan Soni bersalah atas kasus tersebut.

Akan tetapi, Soni Petrus melakukan upaya pelarian hingga akhirnya dijemput paksa setelah tidak mengindahkan pemanggilan yang dilayangkan tim Jaksa Penuntut Umum.

“Penjemputan paksa dilakukan oleh Tim JPU dikarenakan sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana Soni Petrus. Namun terpidana tidak beritikad baik untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso, Rabu (9/8/ 2023).

Jaksa menangkap Soni di kediamannya di Jakarta Utara pada Senin (7/8/2023) sekitar pukul 00.30 dini hari. Berdasarkan informasi, Soni sempat mencoba berpergian ke sejumlah kota untuk menghindari penjemputan dari kejaksaan. Namun, upaya melarikan diri itu berhasil digagalkan.

Baca juga: Gelar Kampanye Terbaru, Klinik Estetika dr. Affandi Ajak Masyarakat Bahagia jadi Diri Sendiri

Baca juga: Rayakan Ulang Tahun Kedua, BNB Ajak Pecinta K-Beauty Indonesia untuk Berani Ekspresikan Diri

“Pelaksanaan penjemputan paksa terhadap terpidana merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat berat buldozer secara profesional dan komprehensif,” kata Seno.

Seno menjelaskan, Soni merupakan terpidana terakhir yang dieksekusi kejaksaan dalam kasus buldozer ini.

Sebelumnya, kejaksaan telah lebih dulu mengeksekusi Dody Agus Suprianto, pejabat eselon III Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Eksekusi terhadap Soni didasarkan atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1214K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Dalam putusan tersebut, Soni dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.

Baca juga: Dinilai Sudah Sesuai Tuntutan Awal, Kejagung Puas terhadap Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs

Baca juga: Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara Rabu Ini

"Soni dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ungkapnya.

Soni juga, kata Seno, dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengeksekusi terpidana kasus korupsi pengadaan alat berat tahun anggaran 2019, Dody Agus Suprianto.

Penyidikan kasus mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah dilakukan sejak 2021 hingga naik ke persidangan.

Baca juga: Marak TKI Ilegal dari Kabupaten Bekasi, Polisi Diminta Bertindak Soal Dugaan TPPO

Baca juga: Dua Hari Turun, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Jadi Segini, Cek Detailnya

Pada tingkat pertama, hakim memutus bebas Dody Agus Suprianto.

Kemudian pihak Kejari Kabupaten Bekasi mengajukan kasasi hingga akhirnya MA memutuskan Dody Agus Suprianto bersalah atas kasus tersebut.

"Iya betul kami lakukan eksekusi terpidana kasus korupsi alat berat buldozer Dody Agus Suprianto pada Kamis 20 Juli 2023 kemarin," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Harmoko saat dikonfirmasi pada Jumat (21/7/2023).

Dwi menjelaskan, terpidana Dody Agus Suprianto langsung dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Bekasi.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1212K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Dalam putusan itu dinyatakan bahwa Dody Agus Suprianto tidak terbukti bersalah dakwaan primair.

Namun, Dody Agus Suprianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.

Baca juga: Viral, 2 TKW Asal Bekasi Minta Tolong Dipulangkan dari Arab Saudi, Begini Tanggapan Disnaker

Baca juga: Masa Hukuman Dikurangi MA, Kuasa Hukum Ricky Rizal Masih Tak Terima, Bakal Ajukan PK

Dalam putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

"Berdasarkan putusan tersebut, jaksa eksekutor kemudian melakukan pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap terdakwa DAS," jelasnya.

Ia menjelaskan, eksekusi terhadap Dody Agus Suprianto dilakukan setelah yang bersangkutan mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Bekasi dengan didampingi penasehat hukumnya.

"Kedatangannya untuk melaksanakan proses eksekusi. Selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani masa hukuman di Lapas kelas II A Bekasi di Cipayung," ucap dia. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved