Berita Kriminal

Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar, 15 Tersangka Diciduk, 25 Kg Sabu Senilai Rp 10 M Disita

Peredaran narkoba itu terkuak usai seorang tersangka ditangkap di salah satu hotel di Tangerang Selatan dengan barang bukti sabu seberat 1,6 kilogram

TribunTangerang.com/Rafsanzani Simanjorang
Barang bukti narkoba yang disita dari pelaku peredaran narkoba. 

Berdasarkan hasil pengembangan, aparat kepolisian pun berhasil mengetahui tujuan asli paket berisi narkotika tersebut yang ternyata untuk seorang pria berinisial INK yang berlokasi di Bali.

Berselang satu bulan kemudian, kiriman paket dari negara dan untuk tujuan penerima yang sama kembali terjadi.

Kali ini paket yang dikirimkan bukanlah buku, melainkan sejumlah sertifikat.

Narkotika jenis kokain tersebut diseludupkan dengan cara disisipkan di dalam kertas buku ataupun sertifikat yang telah dimofikasi secara khusus.

Menyikapi hal tersebut, petugas pun langsung bergerak cepat melalukan controlled delivery untuk meringkus INK yang merupakan penerima barang kiriman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap INK, pengiriman paket narkotika itu dikendalikan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Russia dengan inisial AF.

Modus penyeludupan narkotika dengan menempelkan pada kertas ataupun sertifikat tersebut baru pertama kali terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

(TribunTangerang.com/Rafsanzani Simanjorang; Wartakotalive.com, Gilbert Sem Sandro)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved