Berita Kriminal

Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar, 15 Tersangka Diciduk, 25 Kg Sabu Senilai Rp 10 M Disita

Peredaran narkoba itu terkuak usai seorang tersangka ditangkap di salah satu hotel di Tangerang Selatan dengan barang bukti sabu seberat 1,6 kilogram

TribunTangerang.com/Rafsanzani Simanjorang
Barang bukti narkoba yang disita dari pelaku peredaran narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM — Jaringan pengedar narkoba internasional berhasil dibongkar aparat kepolisian, sebanyak 15 tersangka diamankan, dan 25 kilogram narkoba jenis sabu senilai sekitar Rp 10 Miliar berhasil disita.

Sebanyak 15 tersangka pelaku peredaran narkotika itu dibekuk Satnarkoba Polres Tangerang Selatan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 25 kg, 4.040 butir ekstasi, ganja seberat 3,7 kilo dan tembakau sintetis seberat 2 kilo'an.

Masing-masing tersangka tersebut berinisial HWA, AS, UR, SG, NW, MFD, RS, M, E, RP, APH, AF, RK, RRW, dan DRP.

AKP Retno Jordanus selaku Kasat Res Narkoba Polres Tangerang Selatan mengatakan bahwa peran para pelaku itu pun berbeda-beda, ada yang kurir, pengendali hingga penyedia kapal.

AKP Retno Jordanus mengatakan peredaran narkoba itu terkuak usai seorang tersangka ditangkap di salah satu hotel di Tangerang Selatan dengan barang sabu seberat 1,6 kilogram

BERITA VIDEO : NARKOBA JENIS BARU BERUPA SABU CAIR DIUNGKAP POLDA METRO JAYA

"Kami langsung mengembangkan jaringan serta terbuka secara komperehensif dengan bekerja sama dengan Bea Cukai. Dalam sebulan, kami mendapat jaringan Bengkalis, Malasyia dan jaringan Belgia Amsterdam," katanya, Rabu (16/8/2023).

Menurut AKP Retno Jordanus, ekstasi yang diamankan tersebut berasal dari Belgia dengan kualitas bagus.

Dari empat jenis narkotika tersebut, AKP Retno Jordanus menyebut jika dirupiahkan berkisar Rp 10 Miliar.

Baca juga: Temukan Unsur Pidana Kasus TPPU dan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang, Bareskrim Mulai Penyidikan

Baca juga: Rendy Kjaernett Berdamai dengan Lady Nayoan, Kini Sudah Tinggal Serumah Lagi

"Dengan diamankannya barang bukti ini, sebanyak 275.302 orang yang terselamatkan," ujarnya.

Diketahui, barang haram tersebut akan diedarkan di DKI Jakarta dan sekitarnya khususnya didaerah Tangerang Selatan.

Adapun terhadap pengedar, akan dikenakan pasal 114 ayat dua, pasal 112 ayat dua dan atau pasal 111 ayat dua UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku pun terancam hukuman minimal penjara lima tahun dan hukuman maksimal yaitu hukuman mati, atau penjara seumur hidup.

Modus baru

Diberitakan sebelumnya, berbagai cara atau modus dilakukan para bandar atau pengedar untuk menyelundupkan narkoba ke tanah air.

Baca juga: Promo Kuliner HUT ke-78 RI, Bisa Beli 1 Gratis 1 di Pizza Hut dan Starbucks

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hanwa Steel Service Indonesia Membutuhkan Sales Staff

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved