Panji Gumilang Ditahan

Rabu Ini Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya sudah memeriksa 41 saksi dan 18 saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara Panji Gumilang itu.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang saat mendatangi Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM — Penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan pemberkasan kasus penistaan agama yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka.

Hari Rabu (16/8/2023)  ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bakal melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan atau tahap I.

"Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu (16/8/2023).

Dalam kasus ini, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi dan 18 saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Namun, berkas perkara yang dikirimkan masih harus diteliti terlebih dahulu oleh jaksa.

BERITA VIDEO: PENUHI PANGGILAN BARESKRIM, PANJI GUMILANG PAMIT KE SANTRI

Jika dinyatakan lengkap (P21), maka nantinya penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan," jelas dia.

"Kemudian dalam hal ini tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan," sambung dia.

Baca juga: Jadi Korban Begal, Remaja Ini Syok Diancam Senjata Tajam, Vespa Matic Dibawa Kabur Pelaku

Baca juga: Tanggalkan Nama Panggung yang Terlanjur Dikenal, Cita Citata Pilih Nama Asli, Ini Alasannya

Panji Gumilang sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Tolak Penangguhan Penahanan

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menolak penangguhan penahanan yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, selaku tersangka kasus penistaan agama.

Baca juga: Jelang HUT Kemerdekaan RI, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Naik Rp 3.000 Per Gram

Baca juga: Kejagung Sebut Anggota DPR PDIP, Ismail Thomas, Bukan Satu-Satunya Aktor Pemalsuan Dokumen Tambang

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan hal itu menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (4/8/2023).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved