Berita Kriminal

Bareskrim Tetapkan 2 Lagi Tersangka Baru Kasus Robot Trading ATG

Kedua tersangka baru yakni Crazy Rich asal Sumatera Utara berinisial IG dan Crazy Rich Tangerang berinisial LI.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Kompas.com
Ilustrasi - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

TRIBUNBEKASI.COMPenyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi dengan modus robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Kedua tersangka baru yakni Crazy Rich asal Sumatera Utara berinisial IG dan Crazy Rich Tangerang berinisial LI.
"Tersangka atas nama satu IG dan yang satu lagi LI. Crazy Rich Sumatera Utara itu IG yang Tangerang itu LI," ungkap Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Ma'mun dalam keterangan resminya, Kamis (17/8/2023).
Kombes Ma'mun mengatakan bahwa kedua Crazy Rich tersebut berperan sebagai leader atau top tier dalam skema ponzi yang dijalankan robot trading ATG.
Menurut Kombes Ma'mun, kedua tersangka baru tersebut bertugas untuk mencari calon korban yang nantinya diajak bergabung untuk menjadi member ATG.

BERITA VIDEO : PESAN MENYENTUH MARIO TEGUH USAI TERSERET PLATFORM TRADING NET89

"Mereka anggota awal yang investasi di bawah top leader. Mereka cari member," beber Kombes Ma'mun.

Ratusan Miliar
Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi dengan modus robot trading Auto Trade Gold (ATG) tersebut.
Ketiga tersangka sebelumnya yaitu Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo dan dua rekannya, Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack dan Chandra Bayu alias Bayu Walker.
Korban penipuan robot trading milik Wahyu Kenzo sebanyak 272 orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 241 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 105 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 4 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Libatkan Para Artis?

Sebelumnya diberitakan bahwa Atta Halilintar diduga ikut menerima aliran dana robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo. 

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 17 Agustus 2023 Tutup, Libur Nasional HUT ke-78 RI, Aktif Lagi Besok

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Operator Mesin Die Casting Aluminium di PT Ihara Manufacturing Indonesia

Saat dikonfirmasi, Atta Halilintar belum bisa memberikan jawaban. 

Namun, ia menegaskan tidak pernah mempromosikan apa pun terkait robot trading ATG. 

"Aku belum bisa kasih jawaban sekarang. Aku sih enggak pernah promoin yang robot-robot itu," kata Atta Halilintar di Kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023).

BERITA VIDEO : ATTA HALILINTAR DIPERIKSA BARESKRIM MABES POLRI

Suami Aurel Hermansyah itu mengaku memang pernah terlibat kerjasama dengan beberapa brand. 

Namun, ia tidak pernah mencari tahu sumber kekayaan dari orang yang mengajaknya kerjasama.

Sehingga, ia tak tahu-menahu jika pihak yang bekerjasama dengannya terlibat tindak kejahatan.

Baca juga: Bareskrim Sita Aset PT SMI dari Kasus Robot Trading Net89, Nilainya Triliunan Rupiah

Baca juga: Temukan Unsur Pidana Kasus TPPU dan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang, Bareskrim Mulai Penyidikan

"Kalau lagi ada acara, semuanya diundang dari penyanyi YouTuber, influencer promoin susu. Jadi kita diundang ya sebagai profesional diundang, kita kan enggak mungkin nanya ini (uang) dari mana-dari mana," pungkas Atta. 

Sebagai informasi, Atta Halilintar diduga terlibat investasi bodong robot trading ATG imbas kerja sama dengan brand ambasador produk suplemen kesehatan Legion. 

Diketahui, istri Wahyu Kenzo, Anggie Maulidia menjabat sebagai CEO di bisnis tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved