Pemilu 2024
KPU Umumkan DCS Bacaleg DPR RI, yang Berusia 21 Tahun Capai 105 Orang
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa awalnya total bacaleg yang didaftarkan partai politik sebanyak 10.323 orang.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Ichwan Chasani
Usia termuda
Lebih lanjut, KPU mengklasifikasi bacaleg DPR RI yang telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan usia mereka.
Idham Holik mengungkapkan, bahwa bacaleg yang berusia 21 tahun per 3 November 2023 berjumlah 105 orang.
Kemudian, rentang usia 21 sampai 30 tahun berjumlah 1.507 orang.
"Untuk usia 31 sampai 40 tahun, itu sebanyak 1.757. Rentang usia 41 sampai 50 itu sebanyak 2.743. Untuk rentang usia 51 sampai 60 tahun sebanyak 2.681. Selanjutnya, untuk usia di atas 61 tahun sebanyak 1.237 orang," kata Idham.
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan daftar nama dalam DCS pada hari Jumat (18/7/2023) ini.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Stabil di Angka Rp 1.060.000 Per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Swapro International Tawarkan Posisi Teller WOM Finance Cabang Karawang
Setelah itu, KPU akan mengumumkan nama-nama tersebut mulai Sabtu (19/8/2023) hingga Rabu (23/8/2023).
"Selanjutnya berkaitan dengan DPD yang nanti pada saat kami umumkan dalam DCS ini total itu 674 calon DPD yang tersebar di 38 provinsi," imbuh Idham Holik.
Calon anggota DPD
Perlu diketahui, Calon anggota DPD terbanyak ada di Jawa Barat dengan total 54 orang, lalu Aceh sebanyak 30 orang bakal calon DPD dan peringkat tiga terbesar terakhir adalah Riau dengan 29 orang bacaleg DPD.
"Dari total 674 orang calon DPD tersebut yang memenuhi verifikasi administrasi pencalonan itu terdapat 134 bakal calon DPD perempuan atau perempuannya sebesar 19,9 persen. Laki-lakinya 80,1 persen," kata Idham Holik.
Setelah diumumkan secara luas mulai Sabtu (19/8/2023) besok, masyarakat diberikan kesempatan untuk memantau dan mencermati daftar nama caleg sementara tersebut.
Baca juga: Diduga Akibat Bara Rokok, Hotel F2 di Kebayoran Baru Terbakar, Tiga Orang Pengunjung Tewas
Baca juga: PPATK Temukan Dugaan Uang Hasil Kejahatan Rp 1 Triliun Masuk ke Parpol, PKN: Harus Segara Ditindak!
Bila ada laporan terkait syarat pencalonan, masyarakat diminta untuk menyampaikan ke KPU.
Waktu pencermatan dan tanggapan masyarakat terhadap para bacaleg tersebut dibuka mulai 19 Agustus 2023 hingga 28 Agustus 2023. (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
daftar calon sementara (DCS)
bakal calon anggota legislatif (bacaleg)
Ketua Divisi Teknis KPU RI
Idham Holik
Soal Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil Sudah 'OTW Jakarta' Anies Masih Gerak-gerak Saja |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 55 Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Presiden Korsel Telepon Prabowo Subianto, Berharap Indonesia Makin Makmur Dibawah Kepemimpinannya |
![]() |
---|
Sebut Prabowo Pemimpin Pemersatu Bangsa, Fahri Hamzah: Dibutuhkan Indonesia untuk 5 Tahun Kedepan |
![]() |
---|
Cerita SBY saat Turun Gunung Kampanye untuk Prabowo Subianto: Dukungan Rakyat Memang Sangat Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.