Sidang Kasus Mutilasi

BREAKING NEWS - Sempat Ditunda, Terdakwa Mutilasi Ecky Listiantho Jalani Sidang Pledoi

Petugas membawa terdakwa M Ecky Listiantho dari ruang tunggu tahanan menuju ke ruang Sidang  Candra.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Terdakwa Ecky Listhianto (38), kasus mutilasi Angela (54) menjalani agenda sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin (28/8/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Terdakwa M Ecky Listiantho (38), kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) menjalani agenda sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin (28/8/2023).

Sidang nota pembelaan M Ecky Listiantho itu sempat ditunda, yang seharusnya digelar pada tanggal 21 Agustus 2023 lalu, menjadi hari Senin (28/8/2023) ini.

Pantauan TribunBekasi.com, sidang pledoi terdakwa M Ecky Listiantho terkait kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih baru dimulai pukul 13.00 WIB.

Terlihat petugas membawa terdakwa M Ecky Listiantho dari ruang tunggu tahanan menuju ke ruang Sidang  Candra.

M Ecky Listiantho yang tangannya diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah langsung duduk di kursi belakang.

BERITA VIDEO: ECKY PEMUTILASI ANGELA BERHARAP TAK DIHUKUM MATI

Akhirnya setelah Majelis Hakim datang M Ecky Listiantho melepas rompinya dan mengenakan pakaian kemeja putih dan celana hitam diminta duduk di kursi depan.

Majelis Hakim mempersilahkan Penasihat Hukumnya membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Penasihat hukum terdakwa M Ecky Listiantho, Veronika Dwi Mujiyanti & Partners membacakan pledoi tersebut.

Baca juga: BPBD Catat 21 Desa di Kabupaten Bekasi Alami Kekeringan

Baca juga: Promo Kuliner Senin Ini, Kenyang Bertiga Cuma Rp 54 Ribuan, dan Beli 10 Ayam Rp 49 Ribuan

Belum siap

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menunda sidang pembacaan pledoi oleh M Ecky Listiantho (38) terdakwa mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di Tambun, Kabupaten Bekasi ditunda pada Senin (21/8/2023) .

Awalnya, persidangan tetap berlangsung. Akan tetapi saat majelis hakim meminta pihak terdakwa membacakan pledoi atau nota pembelaan. Penasihat hukumnya mengaku belum siap dan masih meminta waktu.

"Iya awalnya masuk persidangan tapi karena PH (penasihat hukum) Ecky belum siap pledoi maka ditunda," kata Humas PN Cikarang, Isnandar saat dikonfirmasi pada Senin (21/8/2023).

Dia menjelaskan, sidang dengan agenda pembacaan pledoi ditunda pada 28 Agustus 2023.

Majelis hakim sudah meminta agar pekan depan pledoi tersebut sudah benar-benar siap dan tidak sampai ditunda kembali.

Baca juga: Stagnan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Tetap Rp 1.065.000 Per Gram, Simak Detailnya

Baca juga: Buron Usai Aniaya Hingga Tewaskan Terduga Pelaku Narkoba, Polisi Berpangkat AKP Ditangkap Polda

Terdakwa M Ecky Listiantho (38), kasus mutilasi Angela (54) dituntut hukuman mati.

Tuntutan mati itu dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (7/8/2023) kemari.

Menuntut supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 181 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum," demikian tertulis di situs SIPP PN Cikarang, Selasa (8/8/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati," sambung tuntutan jaksa.

Tuntutan jaksa itu sudah sesuai harapan keluarga. Keluarga berharap tuntutan tersebut tidak berubah ketika majelis hakim menjatuhi vonis untuk terdakwa.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 28 Agustus 2023

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 28 Agustus 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

"Tuntutan mati hukumannya, itu memang keinginan kami dari keluarganya bahwa memang harus seberat-beratnya, seadil-adilnya, karena adik kami diperlakukan tidak manusiawi," ucap Indriatmi (57), sepupu Angela.

Ecky Listiantho menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.

BERITA VIDEO: PELAKU MUTILASI BEKASI PERNAH MANFAATKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS UNTUK CARI UANG

Sebelum ditemukan meninggal, Angela Hindriati Wahyuningsih dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan M Ecky Listiantho sebagai pelaku pembunuhan sadis ini. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved