Berita Kriminal

Kasus 9 Polisi Aniaya Tahanan Narkoba: Polda Metro Jaya Segera Kirim Berkas Perkara ke Kejaksaan

pelaku penganiayaan berinisial S ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Tribunnews.com
Ilustrasi Aksi Penganiayaan --- Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akhinya menangkap pelaku penganiayaan terhadap tahanan kasus narkoba berinisial DK (38). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akhinya menangkap pelaku penganiayaan terhadap tahanan kasus narkoba berinisial DK (38).

Pelaku penganiayaan berinisial S, satu dari sembilan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang terlibat kasus itu.

Kanit 1 Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah, saat dihubungi, Senin (28/8/2023), mengatakan, pelaku penganiayaan berinisial S ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Lebih lanjut, penyidikan kasus itu telah selesai.

BERITA VIDEO : TUJUH ORANG POLISI DIDUGA ANIAYA TERSANGKA KASUS NARKOBA HINGGA TEWAS

Berkas perkara tahap satu segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Perkara sudah, dan berkas segera dikirim ke JPU," ucapnya.

"Pemberkasan tidak ada masalah," sambung dia.

S sebelumnya sempat buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sudah tertangkap, kira-kira sudah 8 hari," ujar Kompol Ipik Gandamanah.

Terancam dipecat

Sembilan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang melakukan penganiayaan terhadap terduga pelaku narkoba inisial DK (38) hingga tewas, terancam dipecat.

Istilah lain dipecat dalam kepolisian, yakni diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH, merupakan sanksi administratif terberat yang dijatuhkan kepada anggota polisi yang melakukan penganiayaan ini.

"Telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Nursyah Putra, kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

"Dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar," sambung dia.

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved