Berita Kriminal

Kasus 9 Polisi Aniaya Tahanan Narkoba: Polda Metro Jaya Segera Kirim Berkas Perkara ke Kejaksaan

pelaku penganiayaan berinisial S ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Tribunnews.com
Ilustrasi Aksi Penganiayaan --- Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akhinya menangkap pelaku penganiayaan terhadap tahanan kasus narkoba berinisial DK (38). 

BERITA VIDEO : SEMBILAN POLISI POLDA BAKAL DIPECAT IMBAS KASUS ANIAYA TEWASKAN SEORANG PRIA

Ia menambahkan, pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas pemeriksaan untuk digelar proses sidang kode etik.

Adapun dari sembilan anggota Direktorat Reserse Narkoba itu, delapan sudah ditangkap serta diperiksa. 

Sedangkan satu orang lainnya masih buron atau sedang diburu.

"Ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," ucap Nursyah.

Sebelumnya, tujuh orang anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya jadi tersangka karena terlibat kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Diketahui, korbannya adalah seorang pria berinisial DK (38), yang diduga pelaku kasus narkoba.

Ramzy Brata Sungkar selaku kuasa hukum korban menjelaskan, kasus berawal setelah istri kliennya mengadu bahwa suaminya dikabarkan meninggal dunia usai ditangkap polisi.

Ia mengatakan, pihak keluarga baru diberi tahu korban sudah ada di rumah sakit.

Namun, istri mencium bau kejanggalan terkait suaminya yang meninggal dunia itu.

"(Istri DK bilang) 'suami saya ditangkap, tapi kok mati'," tutur Ramzy, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Ramzy kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan dapat informasi bahwa DK dianiaya hingga meninggal dunia oleh anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Belum diketahui oleh Ramzy di mana korban ditemukan tewas dan terkait kronologinya.

"Karena saya bilang tadi bukan kita yang buka laporan, ini laporan tipe A," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tujuh orang anggota Polda Metro Jaya telah ditetapkan tersangka dan ditahan. 

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved