Berita Kriminal

Kasus 9 Polisi Aniaya Tahanan Narkoba: Polda Metro Jaya Segera Kirim Berkas Perkara ke Kejaksaan

pelaku penganiayaan berinisial S ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Tribunnews.com
Ilustrasi Aksi Penganiayaan --- Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akhinya menangkap pelaku penganiayaan terhadap tahanan kasus narkoba berinisial DK (38). 

Tujuh orang tersebut diketahui berinisial EP, YP, AB, AJ, FE, RP, dan JA.

"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Hengki.

Sedangkan satu orang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Hal itu lantaran belum ditemukan tindak pidana dan diperiksa etik.

"Satu orang masih DPO," kata eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Polisi juga belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi dan lokasi kejadian.

Hengki menuturkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tujuh orang anggota Polda Metro Jaya dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved