Panji Gumilang Ditahan
Panji Gumilang Resmi Cabut Gugatan Rp 1 Triliun terhadap Waketum MUI Anwar Abbas, Apa Alasannya?
Waketum MUI, Anwar Abbas menyampaikan kabar pencabutan gugatan oleh Panji Gumilang itu usai sidang mediasi di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Saling Gugat
Sebelumnya diberitakan bahwa Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, bakal melayangkan gugatan balik kepada pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebanyak Rp 2 triliun.
Kuasa Hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung menyebut gugatan balik itu bakal dilayangkan dalam agenda eksepsi sidang perdata gugatan Panji Gumilang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
"Jawaban kami udah lengkap, kami akan gugat balik dengan materil setengah rupiah, immateril Rp 2 triliun," ujar Ihsan Tanjung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
"Kenapa? Karena apa yang dilakukan (Panji) telah menggoyang persoalan-persoalan lain yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara, tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia," imbuh Ihsan Tanjung.
Kendati begitu, Ihsan Tanjung menerangkan bahwa gugatan balik tersebut belum diajukan ke pihak pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Rencananya, Ihsan Tanjung bakal mengajukan gugatan itu pada saat persidangan memasuki agenda eksepsi.
"Udah siap semua (berkas gugatan), jadi nanti pada saat eksepsi dan jawaban akan kami gugat balik," jelas Ihsan Tanjung.
Sementara itu, saat ditanyai soal mediasi yang mungkin dilakukan Anwar Abbas, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Panji Gumilang.
Baca juga: Paguyuban Pedagang Mie Bakso Soroti Minimnya Rumah Potong Hewan Bersertifikat Halal di Jabodetabek
Baca juga: Tahun 2023, Pemkab Bekasi Lakukan Pembangunan Infrastruktur Jalan Sepanjang 120 Kilometer
Sebab, kata Ihsan Tanjung, apabila ada itikad baik Panji Gumilang meminta maaf, maka Anwar Abbas akan memaafkan.
Namun sebaliknya, jika Panji Gumilang bersikukuh menyerang kliennya, maka pihak Anwar Abbas tak akan gentar menanggapi serangan tersebut.
"Terserah Panji, kalau dia berdamai dengan buya dan pasti akan menerima permohonan maaf, tapi kalau mau menyerang dalam Islam diajak jangan mundur, serang balik. Kalau musuh minta maaf, kami maafkan," pungkasnya.
Diketahui, hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdata perdana terkait gugatan Rp 1 triliun yang dilayangkan Panji Gumilang kepada Anwar Abbas dan MUI.
Kendati begitu, sidang tersebut ditunda hingga 2 Agustus 2023 lantaran turut tergugat yakni MUI tidak hadir.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Naik Rp 4.000 Per Gram, Simak Detail Rinciannya
Baca juga: Tak Pikirkan Munaslub, Fungsionaris Golkar Alamsyah Tegaskan Para Caleg Konsentrasi Menang Pileg
Pengalihan isu
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun
Panji Gumilang
Wakil Ketua Umum
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Anwar Abbas
gugatan
Diperiksa 5 Jam di Lapas Indramayu, Panji Gumilang Ditodong 55 Pertanyaan soal Penyelewengan Aset |
![]() |
---|
Dari 154 Rekening yang Dimiliki, Total Transaksi Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Kasus TPPU, Panji Gumilang Dituding Gelapkan Dana Rp 73 Miliar |
![]() |
---|
Sesuai Lokasi Perkara, Pelimpahan Tersangka Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejari Indramayu |
![]() |
---|
Bertambah, Bareskrim Polri Blokir 147 Rekening Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.