Kasus Korupsi

Tak Hanya Gratifikasi, Rafael Alun dan Istri Didakwa Lakukan Pencucian Uang Selama Puluhan Tahun

Rafael Alun telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari Rabu (30/8/2023) ini. 

Dalam surat dakwaan itu juga disebutkan bahwa Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun Trisambodo sebagai komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. 

Menurut Jaksa KPK, penerimaan gratifikasi itu melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Baca juga: Melonjak Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Naik Rp 7.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 30 Agustus 2023 Ini

"Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137 melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo," ujar Jaksa KPK Arif Rahman Irsyadi.

Jaksa Arif Rahman Irsyadi menyatakan bahwa penerimaan gratifikasi itu berhubungan dengan jabatan Rafael Alun Trisambodo dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, sebut jaksa, Rafael Alun bersama-sama Ernie Meike mendirikan perusahaan, yaitu PT Artha Mega Ekadhana pada tahun 2002, PT Cubes Consulting pada tahun 2008, dan PT Bukit Hijau Asri yang membidangi pembangunan dan konstruksi pada tahun 2012. 

Tujuan pendirian perusahaan tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

"Berdasarkan Akta Nomor 52 dari Notaris Setiawan, SH tanggal 22 April 2002 dengan menempatkan Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Terdakwa sebagai Komisaris Utama. Salah satu bidang usahanya adalah menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak.  Namun dalam operasionalnya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut Ujeng Arsatoko yang memiliki nomor register konsultan pajak sehingga bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak," kata jaksa Arif Rahman Irsyadi.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu, 30 Agustus 2023 ini, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 30 Agustus 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

Jaksa Arif Rahman Irsyadi pun merinci lebih jauh penerimaan gratifikasi Rafael Alun bersama Ernie Meike dari sejumlah perusahaan tersebut:

1. Penerimaan dari sejumlah wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana senilai Rp1.641.503.466

2. Melalui PT Cubes Consulting, Rafael menerima pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN sejumlah Rp4.443.302.671

3. Penerimaan dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar sejumlah Rp6.000.000.000

4. Penerimaan dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo, Rafel menerima uang sejumlah Rp2.000.000.000 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra.

"Bahwa perbuatan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek yang menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sebesar Rp16.644.806.137 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa," ungkap jaksa Arif Rahman Irsyadi.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Swapro International Buka Rekrutmen Teller untuk WOM Finance

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Hajime Indonesia Jaya Tawarkan Posisi Sales Team untuk Lulusan SLTA Sederajat

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Rafael Alun didakwa atas Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain didakwa menerima gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved