Kasus Korupsi

Tak Hanya Gratifikasi, Rafael Alun dan Istri Didakwa Lakukan Pencucian Uang Selama Puluhan Tahun

Rafael Alun telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari Rabu (30/8/2023) ini. 

Menurut Jaksa KPK, pencucian uang tersebut patut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

Modus TPPU itu di antaranya menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) sebesar Rp315.000.000, mentransfer uang sebesar Rp5.152.000.000 ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo, menempatkan uang Rp1.175.711.882 yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo, serta menempatkan 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS di Safe Deposit Box (SOB).

Selain itu membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang di antaranya, pembelian sejumlah tanah dan bangunan di sejumlah daerah, pembelian sejumlah kendraan roda empat dan dua, hingga pembelian sejumlah tas mewah dengan merek ternama.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan. Dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," terang Jaksa KPK. 

Baca juga: Tukang Parkir Pelaku Penusukan Pria Lansia, Diringkus Polisi saat Sembunyi di Rumah Saudaranya

Baca juga: Kasus TPPU dan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang, Bareskrim Blokir 96 Rekening Yayasan Al-Zaytun

Atas dugaan tersebut, terdakwa Rafael Alun didakwa atas Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Beda angka

Dakwaan Jaksa KPK terkait total gratifikasi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo ini berbeda dengan dugaan angka gratifikasi yang pernah disebutkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pada awal Juni 2023 lalu.

Sebelumnya pernah diberitakan, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka TPPU tersebut ini berdasarkan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat ayah kandung Mario Dandy Satrio tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Rafael Alun Trisambodo diduga telah melakukan pencucian uang hampir Rp100 miliar.

"Kira-kira mendekati Rp100 M," kata Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).

Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa angka pencucian uang yang menyentuh hampir Rp100 miliar itu termasuk dalam sejumlah aset yang sudah disita oleh KPK.

BERITA VIDEO: RAFAEL ALUN TRISAMBODO MEMILIH MUNDUR DARI ASN

"Itu total dengan nilai aset propertinya," jelasnya.

Asep Guntur Rahayu mengatakan nilai pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo itu kemungkinan masih bisa terus bertambah.

Sebab hingga KPK masih terus menelusuri apa saja aset-aset yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.

"Kami masih melakukan penelusuran. Jadi masih ada kemungkinan bertambah," kata Asep Guntur Rahayu.

Baca juga: Hari Lahir Pancasila, Bupati Cellica Minta Masyarakat Buang Ego Hadapi Pemilu 2024

Baca juga: Naik Lagi Rp 4.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Jadi Segini

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut tim penyidik saat ini telah telah mencium adanya aset lain yang masih dimiliki Rafael Alun Trisambodo.

"Selain yang sudah disita kemarin, tim penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan. Peran serta masyarakat menjadi penting bersama KPK telusuri lebih lanjut aset-aset yang ada kaitannya dengan tersangka dimaksud," kata Ali Fikri.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan pelbagai penyitaan aset yang diduga milik eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Penyitaan ini dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat ayah Mario Dandy Satrio itu.

"Tim penyidik KPK terus lakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka RAT," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Pemkot Bekasi Tidak Buka Pendaftaran Formasi CPNS Tahun 2023, Apa Alasannya?

Baca juga: Polisi Lacak Komplotan Penipu Tiket Konser Coldplay, Ada yang di Sulawesi Selatan

Ali Fikri memerinci, KPK menyita dua mobil Toyota di Solo, Jawa Tengah, yakni Camry dan Land Cruiser.

Kemudian, di Yogyakarta tim penyidik menyita satu motor gede berkapasitas 1200cc dari merek Triumph.

Sementara di Jakarta, KPK menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.

Kasus Gratifikasi

Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap ayah Mario Dandy Satriyo tersebut berdasarkan kecukupan dua alat bukti. 

Dengan dua alat bukti tersebut, KPK telah menaikkan kasus yang tadinya dalam tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 1 Juni 2023 Libur

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 1 Juni 2023 Libur, Ini Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Jumat Besok

"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Ali Fikri mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan terhadap Rafael Alun Trisambodo.

Dia berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini, sehingga dapat dibuktikan di persidangan. 

"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali Fikri.

Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun Trisambodo ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS: Telah Nikmati Keuntungan Kasus Narkoba, JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

Baca juga: Hati-hati Modus Tuduh Pelaku Penganiayaan Mengintai, Motor Milik Warga Bekasi Dirampas 

Menurut sumber di KPK, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Pasal 12 B," ujar sumber ini.

Resmi Dipecat

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan resmi memecat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, (DJP), Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Mantan Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II tersebut, resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu atas kasus dugaan kepemilikan harta tidak wajar.

Kementerian Keuangan melalui Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) secara resmi telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: JPU Ungkap Teddy Minahasa Kirim Kode untuk AKBP Dody dan Linda Pujiastuti Pakai Cara Digital

Baca juga: Teddy Minahasa Anggap Lumrah Penyisihan Barang Bukti Narkoba di Kalangan Polisi

Dikatakan Awan Nurmawan Nuh, pencopotan status RAT ini dilakukan setelah Kemenkeu mendapati hasil pemeriksaan audit investigasi, terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

"Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat sodara RAT. Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya," tegas Awan Nurmawan Nuh.

Awan Nurmawan Nuh memaparkan, hasil audit investigasi yang dilakukan Kemenkeu, terbukti adanya pelanggaran disiplin berat dari Rafael Alun Trisambodo.

"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT. Audit investigasi intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan termasuk ada dugaan pelanggaran. Terbukti ada pelanggaran disiplin berat," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Rizki Sandi Saputra)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved