Berita Bekasi

Dipidana 12 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Serahkan Dua Unit Mobil ke KPK

Rahmat Effendi telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Humas KPK
Dua unit mobil Cherokee milik mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, terpidana kasus TPPU, diserahkan ke KPK. 

TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen, melalui keluarganya, menyerahkan dua unit mobil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/9/2023).

Dua unit mobil yang diserahkan Rahmat Effendi dalam kapasitasnya sebagai terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut yaitu Cherokee limited automatic warna hitam Nopol B 1971 KCY tahun 1995 dan Cherokee tahun 2011 warna hitam Nopol D 1106 RC. 

"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana bertempat di Rupbasan KPK Cawang telah selesai menerima penyerahan dua unit mobil yang sebelumnya milik terpidana Rahmat Effendi (Wali Kota Bekasi)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Selasa (5/9/2023). 

"Penyerahannya oleh perwakilan keluarga terpidana dimaksud dengan mengantarkan langsung dua unit mobil tersebut," imbuhnya. 

Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK akan melaksanakan lelang dalam rangka pemulihan aset sebagaimana mandat putusan Mahkamah Agung (MA). 

Baca juga: Peringkat Keempat Terbanyak di Jabar, Penanganan TBC di Kabupaten Bekasi Jangan Hanya Dinkes Saja

Baca juga: Acha Septriasa Ingin Kembangkan Karier Berakting di Sydney

"KPK berharap para terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dengan membayar dan melunasi denda dan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya," katanya. 

Rahmat Effendi telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Di Lapas Cibinong tersebut, Rahmat Effendi akan menjalani pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan. 

Berdasarkan putusan MA, Rahmat Effendi juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia baru menyicil denda Rp50 juta. 

MA juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu mencabut hak politik Pepen selama 3 tahun. Itu mulai terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok. 

Baca juga: Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan Hari Ini, DPP PKB Tegaskan Cak Imin Sudah Surati KPK

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Turun Rp 1.000 per Gram, Simak Rinciannya

Lebih lanjut, MA memutuskan barang-barang yang diperoleh Pepen dari perbuatan tindak pidana dirampas untuk negara. 

Di antaranya bangunan dan fasilitas meubelair Vila Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta dua unit mobil Cherokee. 

Kasasi Ditolak MA

Sebelumnya diberitakan bahwa, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Rahmat Effendi.

Ia tetap dihukum 12 tahun penjara, tetapi pencabutan hak politik turun menjadi 3 tahun dari sebelumnya 5 tahun. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved