Berita Nasional
Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan Hari Ini, DPP PKB Tegaskan Cak Imin Sudah Surati KPK
Cak Imin tidak bisa menghadiri pemeriksaan KPK hari ini karena sudah ada jadwal untuk menghadiri kegiatan MTQ International JQHNU di Kalsel.
TRIBUNBEKASI.COM — Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar tidak bisa menghadiri pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (5/9/2023) ini.
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid menegaskan bahwa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sudah bersurat ke KPK terkait pemeriksaan tersebut.
Jazilul Fawaid menyatakan bahwa Cak Imin telah meminta KPK untuk mengatur jadwal pemeriksaan ulang penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Gus Imin sudah berkirim surat untuk penjadwalan ulang," kata Jazilul Fawaid, Selasa (5/9/2023).
Jazilul Fawaid menambahkan bahwa Cak Imin tidak bisa menghadiri pemeriksaan oleh KPK hari ini karena sudah ada jadwal untuk menghadiri kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional JQHNU di Tanah Laut Kalimantan Selatan.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Turun Rp 1.000 per Gram, Simak Rinciannya
Baca juga: Hampir Setahun Vakum, Marsha Risdasari Kini Bantu Mertua Jualan Nasi Kapau
"Hari ini beliau menghadiri agenda lama, selaku wakil ketua DPRRI membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional JQHNU di Tanah Laut Kalsel," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada hari Selasa (5/9/2023) ini.
Sedianya mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) itu, akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi atasnama Muhaimin Iskandar (anggota DPR RI) untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, pukul 10.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/9/2023).
Ali Fikri mengatakan bahwa surat panggilan terhadap Cak Imin sudah dikirimkan pada 31 Agustus 2023.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 5 September 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 5 September 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Terkait apakah Cak Imin akan memenuhi panggilan pada hari ini, lembaga antirasuah belum mengetahuinya.
Sebab hingga saat ini Cak Imin belum memberikan konfirmasi kehadirannya kepada KPK.
"Sejauh ini informasi yang kami peroleh, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan perihal kehadirannya," sebut Ali Fikri.
Dalam kasus ini, diketahui KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi Tribunnews.com, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman.
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 5 September 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Keramika Indonesia Assosiasi Butuh Translator Mandarin
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa
Muhaimin Iskandar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Wakil Ketua Umum DPP PKB
Jazilul Fawaid
Cak Imin
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.