Berita Nasional
Cak Imin Pastikan Hadir Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi di Kemenaker, Kamis Besok
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menilai pemanggilan oleh KPK tersebut adalah proses biasa karena dirinya diminta datang sebagai saksi kasus korupsi.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memastikan dirinya akan hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan kasus korupsi di Kemenakertrans yang dipimpinnya pada tahun 2012 lalu.
“Besok pasti datang, karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi, saya diminta untuk datang,” ujar Cak Imin di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
Diketahui, Cak Imin telah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesuaikan permintaan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada Kamis (7/9/2023) besok.
"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/9/2023).
Baca juga: Diduga Hasil Gratifikasi, Kejari Kabupaten Bekasi Segera Sita Dua Mobil Wakil Ketua DPRD
Baca juga: Terkait Kasus Korupsi di Kemenaker, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Cak Imin, Kamis Besok
Penundaan agenda pemeriksaan tersebut sebagaimana yang dimohonkan oleh Cak Imin sebelumnya pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa 5 September 2023 kemarin.
"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9/2023) besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif agar kedua pihak baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," tuturnya.
Pemanggilan Ulang
Diberitakan sebelumnya, setelah batal hadir pada Selasa (5/9/2023), Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bakal kembali dipanggil untuk pemeriksaan terkait kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat pemanggilan pemeriksaan terhadap Cak Imin terkait statusnya sebagai mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (7/9/2023) besok.
BERITA VIDEO: AHY MAAFKAN NASDEM DAN UCAPKAN SELAMAT KEPADA ANIES CAK IMIN
Sebelumnya, Cak Imin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kemenaker tahun 2012 tersebut pada Selasa (5/9/2023) kemarin.
Namun, Cak Imin tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK saat itu dengan alasan ada agenda lain di wilayah Kalimantan.
Dalam surat yang disampaikan ke tim penyidik, Cak Imin meminta agar pemeriksaannya ditunda atau dijadwalkan ulang pada Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Anjlok Rp 6.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Jadi Segini, Cek Detailnya
Baca juga: Penampilan Putri Ariani Kembali Pukau Juri AGT 2023, Simon Cowell Sampai Tak Bisa Berkata-Kata
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa
Muhaimin Iskandar
Cak Imin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kasus korupsi
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.