Berita Nasional

Terkait Kasus Korupsi di Kemenaker, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Cak Imin, Kamis Besok

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penjadwalan ulang pemeriksaan ini sesuai dengan permintaan awal Cak Imin.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM — Setelah batal hadir pada Selasa (5/9/2023), Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bakal kembali dipanggil untuk pemeriksaan terkait kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat pemanggilan pemeriksaan terhadap Cak Imin terkait statusnya sebagai mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans). 

Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (7/9/2023) besok.

Sebelumnya, Cak Imin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kemenaker tahun 2012 tersebut pada Selasa (5/9/2023) kemarin. 

Namun, Cak Imin tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK saat itu dengan alasan ada agenda lain di wilayah Kalimantan. 

Dalam surat yang disampaikan ke tim penyidik, Cak Imin meminta agar pemeriksaannya ditunda atau dijadwalkan ulang pada Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Anjlok Rp 6.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Jadi Segini, Cek Detailnya

Baca juga: Penampilan Putri Ariani Kembali Pukau Juri AGT 2023, Simon Cowell Sampai Tak Bisa Berkata-Kata

Namun, KPK menolak keinginan Cak Imin tersebut.

Penolakan tersebut dilakukan karena tim penyidik memiliki agenda lain untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi di Kemenaker tersebut. 

Untuk itu, tim penyidik bakal menjadwalkan memeriksa Cak Imin pada pekan depan. 

Namun kini, pemanggilan Cak Imin dipercepat menjadi besok, seperti permintaan Cak Imin.

"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Rabu (6/9/2023).

Ali Fikri mengatakan bahwa penjadwalan ulang pemeriksaan ini sesuai dengan permintaan awal Cak Imin.

Baca juga: Astra Gelar Uji Emisi Gratis di 45 Bengkel Resmi Hingga Desember 2023

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 6 September 2023 Ini

Penjadwalan ulang tersebut, kata Ali Fikri, murni demi efektivitas waktu.

"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," kata Ali Fikri.

Ali Fikri memastikan KPK akan mendalami dugaan korupsi di Kemenaker lewat pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved