Sidang Mario Dandy

Hakim Tak Hukum Shane Lukas Bayar Biaya Restitusi, Dinilai Bukan Pelaku Utama

Majelis hakim menilai, karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nurmahadi
Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, bersiap mengikui jalannya sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

Sebelumnya diberitakan, sidang tuntutan atas terdakwa Mario Dandy Satriyo, selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Jaksa penuntut umum akhirnya melayangkan tuntutan untuk Mario Dandy dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Mario Dandy. 

Sedangkan, hal yang memberatkan kata Jaksa, yakni Mario Dandy telah melakukan perbuatan tidak manusiawi, dan berbohong hingga memutarbalikan fakta di persidangan.

"Hal yang meringankan nihil. Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 7 September 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jelang Sidang, Ayah David Ozora Optimistis Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut Hukuman Maksimal

Menurut Jaksa, perbuatan Mario Dandy mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.

Lalu, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora.

"Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarha anak korban David Ozora," katanya.

Alhasil, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.

BERITA VIDEO : MARIO DANDY AJAK SHANE LUKAS ANIAYA DAVID OZORA: LO IKUT GUE DONG, GUE MAU MUKULIN ORANG

Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).

Sumber: Wartakota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved