Berita Nasional

Cak Imin Selesai Diperiksa Terkait Korupsi di Kemenaker, Begini Penjelasan KPK

Ali Fikri menjelaskan bahwa keterangan Cak Imin tersebut sangat penting untuk menyelesaikan proses penyidikan. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. 

Ali Fikri mengatakan bahwa penjadwalan ulang pemeriksaan ini sesuai dengan permintaan awal Cak Imin.

Baca juga: Astra Gelar Uji Emisi Gratis di 45 Bengkel Resmi Hingga Desember 2023

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 6 September 2023 Ini

Penjadwalan ulang tersebut, kata Ali Fikri, murni demi efektivitas waktu.

"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," kata Ali Fikri.

Ali Fikri memastikan KPK akan mendalami dugaan korupsi di Kemenaker lewat pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi. 

Keterangan Cak Imin diperlukan demi mengungkap tuntas kasus korupsi di Kemenaker.

"Dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya," sebut Ali Fikri.

Sejauh ini KPK mengantongi bukti permulaan perbuatan korupsi sejumlah pihak dalam pengadaan tersebut. 

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 6 September 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT KCF Indonesia di KIIC Buka Rekrutmen Staf Marketing

Dikabarkan ada tiga orang yang telah dijerat atas kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini.

Berdasarkan informasi Tribunnews.com, tiga tersangka tersebut yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT). 

Sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), sekarang jadi Menaker.

Saat ini Reyna Usman merupakan kader dan bakal calon anggota DPR RI dari PKB.

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta). 

Baca juga: Pengen Cari Cuan Lewat Iklan Gratis, Pasang Saja di Tribunjualbeli.com

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Bina Artha Ventura Buka Rekrutmen Account Officer

Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp20 miliar. 

KPK menduga modus korupsi ini dengan cara penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI .

"Karena sebagaimana yang sudah kami sampaikan, ini kan terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Sehingga tentu kami harus membuktikan unsur-unsur setiap orang, kemudian melawan hukumnya, apakah ada menguntungkan di diri sendiri ataupun orang lain, dan kerugian keuangan negaranya," ucap Ali Fikri beberapa waktu lalu.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo beberapa waktu lalu. 

Tim penyidik KPK juga mendalami dugaan aliran uang hasil korupsi pengadaan ini. 

Bahkan, KPK tak segan-segan mengembangkan kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Akui Namanya Masuk Sejumlah Survei Pilpres 2024, Ridwan Kamil: Tinggal Tunggu Takdir Saja

Baca juga: Koleksi Sepeda Listrik United Bike Terbaru Bisa Tempuh Jarak 40 Kilometer

"Terkait itu pasti juga nanti kami akan dalami. Karena prinsipnya begini, setiap penyidikan yang kami lakukan, tidak hanya memenjarakan para pelaku korupsi, tetapi mengoptimalkan adanya asset recovery," kata Ali Fikri.

"Pasti setiap proses penyidikan kami telusuri lebih lanjut berapa dugaan yang dinikmati, termasuk kemudian apakah berubah menjadi aset ataukah tidak. Sehingga berikutnya ke depan, kalaupun ada fakta-fakta, ada yang dinikmati kemudian berubah menjadi aset, pasti kami juga akan lakukan proses penyitaan untuk optimalisasi asset recovery," pungkasnya. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama; Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved