Berita Nasional

Cak Imin Selesai Diperiksa Terkait Korupsi di Kemenaker, Begini Penjelasan KPK

Ali Fikri menjelaskan bahwa keterangan Cak Imin tersebut sangat penting untuk menyelesaikan proses penyidikan. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. 

Penundaan agenda pemeriksaan tersebut sebagaimana yang dimohonkan oleh Cak Imin sebelumnya pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa 5 September 2023 kemarin. 

"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9/2023) besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif agar kedua pihak baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," tuturnya.  

Baca juga: Diduga Hasil Gratifikasi, Kejari Kabupaten Bekasi Segera Sita Dua Mobil Wakil Ketua DPRD

Baca juga: Terkait Kasus Korupsi di Kemenaker, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Cak Imin, Kamis Besok

Pemanggilan Ulang

Diberitakan sebelumnya, setelah batal hadir pada Selasa (5/9/2023), Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bakal kembali dipanggil untuk pemeriksaan terkait kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat pemanggilan pemeriksaan terhadap Cak Imin terkait statusnya sebagai mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans). 

Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (7/9/2023) besok.

BERITA VIDEO: AHY MAAFKAN NASDEM DAN UCAPKAN SELAMAT KEPADA ANIES CAK IMIN

Sebelumnya, Cak Imin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kemenaker tahun 2012 tersebut pada Selasa (5/9/2023) kemarin. 

Namun, Cak Imin tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK saat itu dengan alasan ada agenda lain di wilayah Kalimantan. 

Dalam surat yang disampaikan ke tim penyidik, Cak Imin meminta agar pemeriksaannya ditunda atau dijadwalkan ulang pada Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Anjlok Rp 6.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Jadi Segini, Cek Detailnya

Baca juga: Penampilan Putri Ariani Kembali Pukau Juri AGT 2023, Simon Cowell Sampai Tak Bisa Berkata-Kata

Namun, KPK menolak keinginan Cak Imin tersebut.

Penolakan tersebut dilakukan karena tim penyidik memiliki agenda lain untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi di Kemenaker tersebut. 

Untuk itu, tim penyidik bakal menjadwalkan memeriksa Cak Imin pada pekan depan. 

Namun kini, pemanggilan Cak Imin dipercepat menjadi besok, seperti permintaan Cak Imin.

"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Rabu (6/9/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved