Berita Nasional
Cak Imin Selesai Diperiksa Terkait Korupsi di Kemenaker, Begini Penjelasan KPK
Ali Fikri menjelaskan bahwa keterangan Cak Imin tersebut sangat penting untuk menyelesaikan proses penyidikan.
Penundaan agenda pemeriksaan tersebut sebagaimana yang dimohonkan oleh Cak Imin sebelumnya pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa 5 September 2023 kemarin.
"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9/2023) besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif agar kedua pihak baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," tuturnya.
Baca juga: Diduga Hasil Gratifikasi, Kejari Kabupaten Bekasi Segera Sita Dua Mobil Wakil Ketua DPRD
Baca juga: Terkait Kasus Korupsi di Kemenaker, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Cak Imin, Kamis Besok
Pemanggilan Ulang
Diberitakan sebelumnya, setelah batal hadir pada Selasa (5/9/2023), Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bakal kembali dipanggil untuk pemeriksaan terkait kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat pemanggilan pemeriksaan terhadap Cak Imin terkait statusnya sebagai mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (7/9/2023) besok.
BERITA VIDEO: AHY MAAFKAN NASDEM DAN UCAPKAN SELAMAT KEPADA ANIES CAK IMIN
Sebelumnya, Cak Imin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kemenaker tahun 2012 tersebut pada Selasa (5/9/2023) kemarin.
Namun, Cak Imin tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK saat itu dengan alasan ada agenda lain di wilayah Kalimantan.
Dalam surat yang disampaikan ke tim penyidik, Cak Imin meminta agar pemeriksaannya ditunda atau dijadwalkan ulang pada Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Anjlok Rp 6.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Jadi Segini, Cek Detailnya
Baca juga: Penampilan Putri Ariani Kembali Pukau Juri AGT 2023, Simon Cowell Sampai Tak Bisa Berkata-Kata
Namun, KPK menolak keinginan Cak Imin tersebut.
Penolakan tersebut dilakukan karena tim penyidik memiliki agenda lain untuk mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi di Kemenaker tersebut.
Untuk itu, tim penyidik bakal menjadwalkan memeriksa Cak Imin pada pekan depan.
Namun kini, pemanggilan Cak Imin dipercepat menjadi besok, seperti permintaan Cak Imin.
"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Rabu (6/9/2023).
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa
Muhaimin Iskandar
Cak Imin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kasus korupsi
Ali Fikri
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.